Pemkab Lebong Siap Tindaklanjuti Catatan BPK RI untuk MPP Perigo Agung
Wakil Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi, M.Pd bersama ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, S.Sos saat menerima LHP dari BPK RI Perwakilan Bengkulu, Selasa 16 Januari 2024.-(ist/rl)-
LEBONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja terkait penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam mendukung program gerakan Indonesia melayani melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
Dalam konteks ini, Pemkab Lebong mendapati sejumlah catatan penting dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Bengkulu terkait kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dalam mendukung program gerakan Indonesia melayani melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
Dalam Laporan Hasil Penilaian (LHP), MPP Perigo Agung mencatat catatan dari BPK RI, mencakup aspek pemenuhan sarana dan prasarana (sarpras), peningkatan kapasitas jaringan internet, serta pelaksanaan komitmen dengan instansi vertikal yang sebelumnya telah diatur dalam MoU.
Selain itu, upaya monitoring dan evaluasi terhadap MPP itu sendiri juga menjadi sorotan dalam laporan tersebut.
Baca Juga: Lebong Siapkan Peserta Lama untuk MTQ Bengkulu 2024
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebong, Hj. Nelawati, SP, MM, mengungkapkan bahwa beberapa pihak telah menjalin MoU atau nota kesepahaman, namun belum melaksanakan isi dari perjanjian tersebut.
Oleh karena itu, pihak terkait diminta untuk kembali menindaklanjuti dan mengimplementasikan komitmen yang telah disepakati dalam MoU.
"Kami akan merespons setiap catatan dari BPK RI dan berkomitmen memperbaiki hal-hal yang menjadi catatan," kata Nelawati.
Lebih lanjut, Nelawati menjelaskan bahwa MPP Perigo Agung Kabupaten Lebong menjadi fokus pemeriksaan oleh BPK RI, yang melibatkan proses penilaian selama kurang lebih 40 hari pada tahun 2023.
Hal ini memberikan kesempatan bagi BPK RI untuk secara langsung mengamati berbagai kegiatan dan aspek terkait yang dilakukan di MPP.
"Niat kami adalah untuk aktif menindaklanjuti setiap catatan yang diberikan oleh BPK RI terkait MPP Perigo Agung Kabupaten Lebong," ungkapnya.
Tak hanya disampaikan kepada Pemkab Lebong, LHP juga diberikan kepada pihak DPRD Lebong. Dalam menjalankan tindak lanjut yang diminta oleh BPK, tentu diperlukan alokasi anggaran guna melakukan perbaikan atau peningkatan yang diperlukan.
"Ini merupakan masukan berharga baik untuk Pemkab Lebong maupun pihak legislatif terkait, terutama dalam merencanakan perbaikan dan alokasi anggaran yang akan diperlukan," tambahnya secara singkat.
Penyerahan LHP sendiri dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi, M.Pd, bersama Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, S.Sos, di kantor BPK RI Perwakilan Bengkulu pada tanggal 16 Januari 2024. (bye)