Menaker Yassierli Sebut Outsourcing Akan Dihapus Sesuai Arahan Presiden Prabowo

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.-foto: net-
SEMARANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penghapusan sistem kerja alih daya atau outsourcing merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Namun, langkah ini tidak akan dilakukan secara gegabah karena harus mempertimbangkan dampaknya terhadap iklim investasi.
"Sesuai dengan permintaan Pak Presiden bahwa outsourcing itu dihapuskan, tetapi dengan tetap melihat risiko terhadap investasi. Itu clear ucapan beliau," kata Yassierli di Semarang, Jumat (9/5).
Dia menjelaskan kajian lebih lanjut akan dilakukan oleh Dewan Kesejahteraan Nasional yang saat ini tengah dalam proses pembentukan.
Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun telah menyiapkan bahan kajian untuk mendukung proses tersebut.
"Jadi, yang kami lakukan saat ini adalah menyiapkan kajian. Ketika Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional terbentuk, kami sudah punya bahan untuk menyelidiki gambaran keseluruhan soal ini," ujarnya.
Menurut Yassierli, sorotan utama terhadap sistem kontrak bukan pada sistemnya, melainkan praktik di lapangan yang kerap merugikan pekerja.
Dia menyebut adanya persoalan terkait upah, ketidakjelasan jenjang karir hingga status kerja yang rentan diputus sewaktu-waktu.
"Ketika ada reintegrasi baru, ini harus diperhatikan dan harus lebih baik. Pemerintah harus hadir dengan upah yang layak," ujarnya.
Yassierli juga menekankan komunikasi dengan dunia usaha terus berjalan. Pihaknya telah menerima masukan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja terkait rencana penghapusan outsourcing.
"Itu belum final. Masih dalam fase penyiapan regulasi. Apindo sudah menyampaikan aspirasi mereka, begitu juga dengan serikat buruh. Semua kami rekap," ujarnya.
Yassierli menegaskan sikap pemerintah terkait diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja. Baginya, diskriminasi usia atau lainnya tidak boleh terjadi, kecuali untuk pekerjaan yang membutuhkan karakter dan kompetensi khusus.
"Esensinya adalah tidak boleh ada diskriminasi dalam rekrutmen pekerjaan. Kecuali jika pekerjaan itu spesifik dan membutuhkan syarat tertentu," ujarnya.
Termasuk soal penyerapan tenaga kerja, Yassierli menyatakan saat ini tengah dilakukan finalisasi oleh salah satu investor untuk merekrut ribuan pekerja.