Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, PPPK Part Time Solusi Terakhir?
--
JAKARTA – Berikut ini kabar terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Manajamen ASN sebagai turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 yang digadang-gadang akan mengatur segala hal teknis pengangkatan honorer jadi PPPK.
Diketahui, sejak awal PP Manajemen ASN disebut-sebut bakal mengatur kriteria honorer apa saja yang akan diangkat jadi PPPK Penuh Waktu dan siapa saja yang hanya mendapat tiket PPPK Part Time.
PP Manajemen ASN awalnya juga disebut-sebut bakal mengatur sistem penggajian PPPK Part Time, berapa gaji mereka, dan memastikan sumber alokasi anggaran untuk gaji.
Hingga saat ini, perumusan Rancangan PP Manajemen ASN masih berlangsung dan terus dikebut.
Pada Rabu (10/1), MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas memimpin rapat koordinasi bersama instansi paguyuban PANRB, membahas progres penyusunan Rancangan PP Manajemen ASN.
“Tim Perumus RPP Manajemen ASN berdiskusi intensif terkait topik ini untuk mempercepat dan memperkuat perumusan RPP Manajemen ASN yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN,” demikian dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.
Hanya saja, rapat kali ini fokus mengenai Percepatan Pengembangan Kompetensi ASN yang menjadi salah satu agenda transformasi dalam UU ASN dan merupakan salah satu substansi penting dalam RPP Manajemen ASN.
Keterangan Humas KemenPAN-RB sama sekali tidak menyinggung soal penataan non-ASN, dalam kaitannya dengan pengangkatan honorer jadi PPPK.
Berikutnya, Selasa 16 Januari 2024, KemenPAN-RB kembali melanjutkan pembahasan substansi dalam rancangan PP Manajemen ASN.
Kali ini tim teknis substansi RPP Manajemen ASN membahas terkait Pengelolaan Kinerja ASN, bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB, pada rapat 16 Janrai, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) bab Pengembangan Kompetensi dengan mempertimbangkan masukan draft dari LAN sebagai leading sector dalam substansi tersebut.
“Selanjutnya kita akan tuntaskan bab terkait Pengelolaan Kinerja. Paralel dengan hal tersebut akan dibahas substansi lain yang tersisa untuk kita finalisasi sebelum dibahas dalam rapat yang melibatkan kementerian dan lembaga lainnya,” ujar Menteri Anas.
Disebutkan, Pengelolaan Kinerja ASN sebagai salah satu substansi dalam RPP Manajemen ASN akan direformasi demi mencapai sasaran organisasi melalui mekanisme kerja yang fleksibel dan kolaboratif.
Reformasi Pengelolaan Kinerja ASN tentunya untuk mengakomodasi dinamika kebijakan penyederhanaan birokrasi, sehingga terdapat mekanisme kerja yang lebih lincah (agile).
“Pemerintah ingin memastikan agar kinerja individu selaras dengan kinerja organisasi sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan berdampak. Kesejahteraan ASN sangat dikaitkan dengan kinerja ASN yang bersangkutan,” jelas Anas.
Sekali lagi, hingga saat ini belum ada keterangan dari Humas KemenPAN=RB tentang rapat perumusan PP Manajemen ASN yang membahas konsep PPPK Part Time.
PPPK Part Time Solusi Terakhir Penuntasan Honorer?
Diketahui, di saat PP Manajemen ASN belum terbit, pemerintah sudah mengumumkan akan membuka rekrutmen CPNS 2024 dan PPPK 2024 dengan total formasi mencapai 2.302.543.
Khusus seleksi PPPK 2024 tersedia 1.605.694 formasi, yang merupakan gabungan jatah formasi PPPK instansi pusat dan daerah.
Saat mengumumkan bahwa pemerintah membuka rekrutmen CASN 2024 pada Jumat (5/1) pekan lalu, Presiden Jokowi dan MenPAN-RB Azwar Anas juga sama sekali tidak menyinggung mengenai PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
Belum ada penjelasan, apakah PPPK Part Time merupakan jatah untuk para honorer yang hingga jelang akhir 2024 belum juga berstatus ASN PPPK?
Belum juga ada penjelasan apakah dengan disiapkan 1,6 juta formasi PPPK 2024 lantas pada akhir 2024 dipastikan sudah tidak ada lagi pegawai berstatus non-ASN.
Dengan asumsi banyak honorer bodong yang dicoret dari database BKN setelah dilakukan audit, sehingga jumlah honorer jauh berkurang, tidak lagi 2,3 juta.
Seperti apa penyelesaiannya jika hingga tenggat waktu penataan non-ASN Desember 2024 ternyata masih ada sisa honorer?
Apakah sisa-sisa honorer yang belum berubah status jadi PPPK hingga akhir 2024, yang akan diangkat jadi PPPK Part Time untuk mencegah PHK massal?
Apakah akan disiapkan regulasi lain, di luar PP Manajemen ASN, jika seleksi PPPK 2024 ternyata belum menuntaskan masalah honorer? (jp)