Lindungi Hak Petani Hutan, Wabup Lebong Hadiri Pelatihan Hukum Kritis di Danau Liang

Pjs Kades Danau Liang foto bersama -foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.koranradarlebong.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Danau Liang, Kecamatan Lebong Tengah, mengadakan Pelatihan Hukum Kritis sebagai bentuk penguatan kapasitas masyarakat dalam memahami dan memperjuangkan hak-hak hukum, terutama yang berkaitan dengan perlindungan dan jaminan hak atas petani hutan.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Yayasan Akae Global Inisiatif, yang berlangsung di balai desa Danau Liang pada Rabu, (7/5).
Pelatihan yang berlangsung di desa setempat ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Lebong, Bambang ASB, dan dihadiri sejumlah tokoh penting, seperti Pjs Kepala Desa Danau Liang Lia Fransisca, A.Md, Keb, Ketua BPD Edio Malo Saputra, perwakilan Yayasan Akae Global Inisiatif, serta perangkat desa dan masyarakat umum.
Dalam sambutannya, Lia Fransisca menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan dukungan dari pemerintah daerah terhadap warganya.
BACA JUGA:Pemdes dan BPD Danau Liang Sukses Gelar Musdes Penetapan RKPDes TA 2025
Menurutnya, pelatihan hukum ini sangat penting bagi masyarakat desa yang sebagian besar menggantungkan hidup dari hasil hutan dan lahan sekitar.
"Dengan pelatihan ini, kami harap masyarakat Desa Danau Liang semakin paham akan hak-haknya, terutama sebagai petani hutan. Ini bukan hanya tentang hukum semata, tapi juga tentang keberlanjutan hidup dan perlindungan terhadap tanah yang mereka kelola selama ini," ujar Lia.
Jalannya Pelatihan Hukum Kritis digelar Pemdes Danau Liang.-foto :adrian roseple/radarlebong-
Sementara itu, Wabup Lebong, Bambang ASB dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan langkah awal penting untuk membangun kesadaran hukum masyarakat desa.
Ia mengajak warga untuk tidak ragu menyuarakan haknya, apalagi jika berhadapan dengan pihak-pihak yang berusaha menguasai lahan secara sepihak.
"Kami ingin masyarakat punya keberanian hukum, bisa berargumentasi ketika hak-haknya terancam. Hukum bukan hanya milik kota, tapi harus hidup di desa juga," tegas Bambang.
Wabup juga menyampaikan bahwa Pemkab Lebong berkomitmen untuk memperjuangkan kepastian hukum bagi masyarakat adat dan petani hutan.
Salah satu langkah nyata yang akan diambil adalah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang hukum adat, dengan melibatkan Yayasan Akar Global Inisiatif dan berbagai elemen masyarakat.