BPAN Desak Polres Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Tik Kuto

BPAN Desak Polres Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Tik Kuto-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.koranradarlebong.com– Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Kabupaten Lebong mendesak Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lebong agar segera menuntaskan penyelidikan atas dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tik Kuto, Kecamatan Lebong Selatan.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua BPAN Lebong, Yudi Hariansyah, S.Pd, usai memenuhi panggilan penyidik Tipikor pada Kamis (1/5). Dalam keterangannya, Yudi menegaskan pihaknya telah menyerahkan tambahan dokumen penting yang diyakini bisa memperkuat proses penyidikan.

“Hari ini kami hadir untuk memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan dokumen tambahan. Kami berharap penyelidikan ini segera membuahkan hasil dan, jika sudah cukup bukti, bisa segera menetapkan tersangka,” tegas Yudi.

BPAN Lebong berkomitmen penuh mengawal penuntasan kasus dugaan penyelewengan dana penyertaan modal BUMDes Tik Kuto yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2018 hingga 2023.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi BUMDes, BPAN Laporkan Mantan Kades Tik Kuto ke Polisi

Laporan resmi dari BPAN sebelumnya menyebutkan adanya ketidakjelasan dalam laporan keuangan serta keberadaan aset BUMDes yang tidak tercatat secara transparan.

Menyikapi hal itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua BUMDes Tik Kuto pada pekan depan.

Pemanggilan ini menjadi langkah lanjutan dalam penyelidikan menyeluruh terhadap kasus dugaan korupsi Dana Desa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri, S.Sos, menyatakan bahwa proses penyidikan akan menyasar seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengurus BUMDes serta mantan Kepala Desa Tik Kuto.

“Pemanggilan kami lakukan secara bertahap agar dapat memperoleh gambaran utuh mengenai pengelolaan dana penyertaan modal BUMDes tersebut,” ujarnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan