Kejari BU Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Perjalanan Dinas DPRD Tahun 2023

Eks Sekwan saat dikawal ke mobil tahanan-foto :firdaus effendi/radar lebong-

BENGKULU UTARA.koranradarlebong.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara mencetak sejarah baru dalam penanganan tindak pidana korupsi di wilayahnya.

Setelah bertahun-tahun tak terdengar kasus korupsi di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara, akhirnya pada Rabu (30/4), Kejari menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara tahun anggaran 2023.

Dua tersangka tersebut adalah EF, eks Sekretaris DPRD Bengkulu Utara, dan AF, mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD. Keduanya diduga kuat sebagai aktor utama dalam praktik manipulasi anggaran melalui modus perjalanan dinas ganda dan fiktif.

Kepala Kejari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar bersama Kasi Intel Andi Febrianda, S.H., M.H., dan Kasi Pidsus Arico Novi Saputra, S.H., menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan dinyatakan memenuhi dua alat bukti yang sah.

BACA JUGA:Agenda Sidang Pertama DPRD BU, Susun & Bahas Raperda

"Kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD BU. Keduanya merupakan pelaku penting dalam penyimpangan ini," tegas Ristu. 

EF ditahan di Rumah Tahanan Khusus Wanita di Bengkulu, sementara AF ditahan di Lapas Arga Makmur, masing-masing selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penahanan ini dilakukan guna mencegah penghilangan barang bukti dan mempercepat proses pengungkapan kasus.

Dalam pengembangan kasus, terungkap bahwa modus yang digunakan adalah pemalsuan cap stempel dari berbagai daerah, termasuk dari wilayah Provinsi Bengkulu hingga daerah tujuan perjalanan dinas lainnya. Penyidik berhasil menyita 16 buah cap stempel palsu yang digunakan untuk memalsukan bukti perjalanan dinas.

"Cap stempel yang ditemukan bercorak milik daerah lain. Ini digunakan untuk memfiktifkan laporan pertanggungjawaban SPPD yang sejatinya tidak pernah dilakukan," ujar Ristu.

Dalam penyidikan yang masih berlangsung, Kejari Bengkulu Utara telah memeriksa 79 orang saksi dan mengumpulkan 620 alat bukti. Dari hasil tersebut, sebanyak Rp 795.951.600 telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke rekening penyimpanan negara (RPL) Bank Mandiri.

Sebanyak 49 orang saksi mengakui menerima uang perjalanan dinas namun tidak menjalankan kegiatan tersebut. Mereka secara sukarela mengembalikan dana yang diterima untuk dijadikan sebagai pengganti kerugian negara sambil menunggu proses persidangan.

"Uang ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban yang tidak benar. Kami akan terus menelusuri siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran ini," lanjut Ristu.

Diketahui, pagu anggaran perjalanan dinas (SPPD) di lingkungan Sekretariat DPRD Bengkulu Utara untuk tahun 2023 mencapai Rp 19 miliar, dengan total 11 kegiatan perjalanan. Informasi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menyebutkan bahwa anggaran tersebut telah terserap sepenuhnya, menimbulkan kecurigaan atas efektivitas dan transparansi penggunaannya.

"Kami masih menunggu hasil audit dari BPKP untuk mengetahui angka pasti kerugian negara. Audit ini penting agar perkara ini bisa segera bergulir ke tahap selanjutnya," pungkas Ristu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan