Agenda Sidang Pertama DPRD BU, Susun & Bahas Raperda
Sekretaris DPRD Bengkulu Utara, Eka Hendriyadi, SH, MH.-(fendi/rl)-
BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara telah memulai masa sidang pertama tahun ini dengan agenda utama menyusun dan membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda).
Targetnya, beberapa Raperda tersebut akan diselesaikan dalam waktu tiga bulan ke depan.
Sekretaris DPRD Bengkulu Utara, Eka Hendriyadi, SH, MH, mengungkapkan bahwa Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD telah menyusun agenda pembahasan Raperda prioritas.
Salah satu Raperda yang menjadi fokus adalah Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu, sebuah rancangan inisiatif DPRD Bengkulu Utara.
Baca Juga: Kegiatan dan SPJ Desa Harus Rampung 31 Desember
"Kami mengagendakan pembahasan Raperda Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu, yang menjadi kebutuhan mendesak," jelas Eka Hendriyadi.
Untuk memperkuat proses legislasi, DPRD Bengkulu Utara akan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Hukum dan HAM) serta tim akademisi.
Keterlibatan ini diharapkan dapat menyempurnakan penyusunan regulasi yang diinisiasi langsung oleh DPRD.
"Pembahasan akan dilakukan bersama Kanwil Hukum dan HAM serta tim akademisi agar rancangan ini lebih komprehensif," tambah Eka.
Raperda ini dianggap sangat penting karena memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu yang menghadapi permasalahan hukum.
"Dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah memiliki pijakan hukum untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam masalah hukum," katanya lagi.
Selain Raperda inisiatif, DPRD Bengkulu Utara juga akan membahas sejumlah Raperda wajib, seperti Raperda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban APBD.
"Beberapa Raperda wajib akan dibahas bersama pemerintah daerah, termasuk laporan pertanggungjawaban APBD," ungkap Eka.
Selain Raperda inisiatif DPRD, dua Raperda usulan eksekutif atau Pemkab Bengkulu Utara juga masuk dalam agenda pembahasan DPRD. Raperda tersebut adalah:
Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Utara, Fitriansyah, S.STP, M.Si, menjelaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayah tersebut masih menjadi perhatian serius, meskipun angkanya menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
"Tahun ini, jumlah korban kekerasan anak dan perempuan mencapai 35 orang. Untuk itu, kami telah membentuk satuan tugas bersama Forkopimda guna menangani masalah ini," ungkapnya.
Kekerasan, pemerintah daerah dapat memiliki payung hukum yang jelas untuk melaksanakan program pencegahan, penanganan, serta pemulihan korban kekerasan, termasuk dampak psikologis.
"Kerja sama dengan Kementerian Sosial akan membantu percepatan pemulihan anak korban kekerasan," tambah Fitriansyah.
Raperda RPJMD juga dinilai penting untuk menjadi landasan perencanaan pembangunan lima tahun ke depan. Rancangan ini akan memuat program prioritas yang dirancang oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
"Pembahasan tinggal menunggu jadwal dari DPRD. Dengan RPJMD, program prioritas pembangunan dapat difokuskan dan terealisasi sesuai target," tutupnya.