Kegiatan dan SPJ Desa Harus Rampung 31 Desember

Pendamping Desa Kecamatan Lebong Tengah, Erwandi.-(carles/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Seluruh desa di Kabupaten Lebong diwajibkan menyelesaikan pelaksanaan kegiatan tahap II yang bersumber dari Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD), serta melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ), paling lambat 31 Desember 2024.

Hal ini sesuai dengan aturan akhir tahun anggaran yang mengharuskan semua kegiatan dan laporan anggaran rampung tepat waktu.

Pendamping Desa Kecamatan Lebong Tengah, Erwandi, menjelaskan bahwa semua kegiatan yang bersumber dari DD dan ADD, termasuk pelaporan penggunaan anggaran dalam bentuk SPJ, harus diselesaikan sebelum 31 Desember.

"Semua desa wajib menyelesaikan kegiatan dan SPJ pada tanggal tersebut karena sudah tutup buku. Jika tidak mampu menyelesaikan, desa harus mengusulkan dana yang tidak digunakan untuk disilpakan," ujar Erwandi.

Baca Juga: Musim Panen Padi dan Kopi, Bahu Jalan Dimanfaatkan untuk Penjemuran

Tenggat waktu ini ditetapkan untuk memastikan bahwa anggaran yang diterima desa digunakan sesuai dengan perencanaan dan tidak ada sisa anggaran yang tidak terlaporkan.

Erwandi menyarankan desa yang tidak dapat menyelesaikan kegiatan atau laporan hingga batas waktu yang ditetapkan untuk menyilpakan (mengembalikan) dana yang tidak terpakai.

Hal ini dilakukan untuk menghindari masalah administrasi atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan.

"Jika desa tidak mampu menyelesaikan kegiatan hingga 31 Desember, dana yang tidak digunakan harus disilpakan. Ini demi tertib administrasi dan menghindari persoalan di kemudian hari," jelas Erwandi.

Erwandi menegaskan bahwa setelah batas waktu 31 Desember, pengawasan dari pendamping desa tidak lagi berlaku untuk kegiatan yang belum selesai.

Desa yang belum menyelesaikan kegiatan hingga batas waktu akan menghadapi evaluasi dari pihak berwenang.

"Kami sebagai pendamping hanya bertugas hingga akhir tahun. Jika ada kegiatan yang berlanjut setelah itu, itu bukan lagi dalam pengawasan kami," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan