Pilkades, PMD Sebut dalam Tahap Penyusunan Draf Perda

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Saprul, SE, memberikan penjelasan bahwa saat ini proses Pilkades masih berada pada tahap penyusunan Draf Peraturan Daerah (Perda)-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.koranradarlebong.com - Guna menjawab pertanyaan masyarakat mengenai kapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Lebong,
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Saprul, SE, memberikan penjelasan bahwa saat ini prosesnya masih berada pada tahap penyusunan Draf Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Saprul, Dinas PMD sudah mulai menjalankan beberapa tahapan awal, termasuk kajian analisis terhadap Rancangan Perda (Raperda) yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pilkades.
Ia menambahkan, kajian ini penting dilakukan karena Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, yang merupakan turunan dari perubahan Undang-Undang Nomor 6 ke Nomor 3 tentang Desa, baru saja diterbitkan.
BACA JUGA:Rp 2 M Anggaran Pilkades 2025
"PP-nya sudah keluar, baru kemudian kami bisa mulai menyusun Draf Perda. Setelah Draf Perda selesai, tahapan selanjutnya adalah penyusunan Peraturan Bupati (Perbup)," jelas Saprul.
Ia menekankan, baru setelah Perbup selesai disahkan, informasi tentang tahapan-tahapan Pilkades akan disosialisasikan kepada masyarakat. Hingga kini, tahapan Pilkades Kabupaten Lebong baru mencapai penyusunan draf regulasi.
"Kami berharap seluruh proses administratif dapat segera diselesaikan, sehingga Pilkades 2025 dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan hukum yang berlaku," tutup Saprul.