Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif memberikan warning kepada para petugas CAT tes PPPK tahap 2. -Foto Humas BKN-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Petugas CAT tes PPPK tahap 2 diminta jangan main mata dengan honorer. Artinya, dilarang kongkalikong antara petugas dan peserta seleksi kompetensi dalam hal ini honorer yang sudah dimulai hari ini, 22 April hingga 16 Mei mendatang.
"Pegawai BKN yang bertugas sebagai Tim Petugas CAT dalam tes PPPK tahap 2 mulai hari ini agar menjaga integritas serta transparansi sistem CAT," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif saat pembukaan seleksi kompetensi PPPK tahap 2 secara daring, Selasa (22/4/2025).
Dia meminta agar pegawai yang ditugaskan bisa memberikan pelayanan prima dengan mengedepankan sikap jujur, akuntabel, dan bertanggung jawab terhadap proses seleksi, khususnya saat di titik lokasi ujian berlangsung.
"Perhatikan betul pelaksanaan tes di lapangan. Jaga sistem CAT ini agar terus berdampak baik pada sistem rekrutmen ASN," pesannya.
Prof. Zudan juga meminta kepada seluruh panitia yang bertugas untuk bisa memberikan pelayanan yang ramah tetapi tegas, fleksibel tetapi tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BKN, lanjutnya, memiliki peran penting untuk memastikan seluruh tahapan CASN berjalan baik, dan sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan.
Tes PPPK Tahap 2 akan diikuti oleh 863.993 perserta, dan dilaksanakan sampai dengan 16 Mei 2025 sesuai jadwal yang ditetapkan.
Pelaksanaan seleksi kompetensi akan berlangsung di 152 titik lokasi atau tilok dalam negeri, meliputi tilok kantor BKN se-Indonesia, lokasi mandiri BKN, mandiri instansi, dan dan 13 tilok Luar Negeri.
Sebagai bagian panitia seleksi nasional atau Panselnas, BKN juga telah menerapkan face recognition sebagai bentuk preventif untuk mencegah terjadinya maladminsitrasi, dan potensi pelanggaran selama pelaksanaan seleksi.
Terakhir, Prof. Zudan mengimbau agar peserta seleksi wajib hadir di tilok ujian 90 menit sebelum sesi dimulai, dan membawa kelengkapan ujian seperti Kartu Peserta dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Peserta wajib menaati ketentuan yang berlaku, baik dari panitia BKN di lokasi maupun ketentuan lainnya dari instansi,' pungkas Prof. Zudan. (jp)