Minggu, 04 Mei 2025
Network
Beranda
Berita Utama
Bengkulu Utara
Nasional
Pendidikan
Lifestyle
Olahraga
Tubei
Lainnya
Terkini
Berkah Jumat
Berkah Ramadhan
Network
Beranda
Bengkulu Utara
Detail Artikel
Tuntut Pesangon, PT PMN Digeruduk Karyawan
Reporter:
Firdaus Effendi
|
Editor:
Reni Apriani
|
Selasa , 22 Apr 2025 - 23:31
tuntut pesangon, pt pmn digeruduk karyawan bengkuluutara.radarlebong.bacakoran.co - ratusan karyawan perusahaan tambang batu bara, pt. putra maga nanditama (pmn), melakukan aksi, menuntut transparansi pembayaran upah kerja, pesangon dan uang lembur. ini dilakukan, pasca perusahaan mengumumkan pemutusan hubungan kerja (phk) sebagai imbas dari menipisnya areal tambang pt. pmn di kabupaten bengkulu utara, provinsi bengkulu. mengingat, belum ada titik temu antara karyawan dan management perusahaan, dua kades yang terlibat mewakili karyawan meminta dan karyawan sepakat meminta pemerintah kabupaten bengkulu utara, melalui dinas tenaga kerja memfasilitasi mediasi kedua belah pihak. diketahui, imbas phk itu, pt pmn telah melakukan pemberhentian karyawan sebanyak 351 orang, dan saat ini menuntut hak mereka agar dibayarkan oleh perusahaan. baca juga: exit meeting bersama bpkp, bupati bu komit tingkatkan tata kelola pemerintahan dalam tuntutan itu, karyawan meminta upah karyawan hingga bulan april 2025 terhitung perusahaan merumahkan karyawan. karyawan juga meminta perusahaan membayar upah lembur dan pesangon sesuai lama masa kerja karyawan dan uang cuti tahunan. selain itu, meminta perusahaan membayar sisa gaji yang bagi karyawan yang bekerja lebih dari perhitungan perusahaan. "para karyawan, meminta agar dapat diberikan hak pesangon dan hak lainnya. berdasar undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. mereka berpendapat bahwa saat menandatangani kontrak kerja, aturan yang digunakan adalah undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. sehingga, jika dilakukan phk, mereka meminta untuk diberikan hak pesangon sesuai undang-undang tersebut,’" ujar ketua amir hamzah, mewakili karyawan sekaligus kepala desa gunung selan. selain itu, sejumlah tuntutan yang disuarakan adalah, menuntut perusahaan agar membayarkan uang pisah yang termasuk dalam pesangon. mereka juga menuntut agar perusahaan memberikan kompensasi bagi karyawan harian lepas, apalagi diantara mereka terdapat karyawan yang sudah bekerja selama tiga tahun di pt. pmn. tuntutan berikutnya, karyawan meminta kontrak kerja yang belum diberikan sampai saat ini, dan juga mempertanyakan dasar aturan yang digunakan pt pmn, mengingat peraturan perusahaan sudah habis masa berlakunya. "intinya mereka belum puasa dengan apa yang diberikan oleh perusahaan. dan keputusannya besok di dinas ketenagakerjaan bengkulu utara, bagaimana semua permintaan karyawan bisa dipenuhi oleh perusahaan dan tentunya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. jika nanti pemerintah merekomendasikan apa yang diminta oleh karyawan, perusahaan wajib membayar semua tuntutan karyawan," bebernya. sementara itu, hrd pt pmn, harijanto saat dikonfirmasi terkait tuntutan karyawan membenarkan permohonan tambahan kompensasi tersebut diresponnya dan menjadi tanggung jawab perusahaan untuk dibayarkan kepada karyawan. namun, adalah keinginan untuk mendapatkan tambahan, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak (berupa uang pisah) dan perhitungan upah lembur yang menggunakan lembur hari kerja normal. "sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu uu nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja bab iv dan pp nomor 35 tahun 2021 tentang pkwt, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan phk, maka karyawan berhak mendapatkan uang kompensasi. apa yang menjadi karyawan tetap kami berikan, namun disini ada karyawan tetap dan karyawan kontrak. agar permasalahan ini selesai, nanti kita dengarkan dari dinas ketenagakerjaan bengkulu utara terkait undang-undang ketenagakerjaan pp nomor 35 tahun 2021 dan uu nomor 6 tahun 2023," jelasnya.
1
2
»
Tag
# digeruduk
# pt pmn
# pesangon
# tuntut
# karyawan
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Radar Lebong, Rabu 23 April 2025
Berita Terkini
Ole Romeny Kembali Jadi Starter di Oxford United, Erick Thohir Mengaku Senang
Olahraga
2 menit
Real Valladolid vs Barcelona: Blaugrana Menang, Makin Kukuh di Puncak Klasemen La Liga
Olahraga
5 menit
Klasemen Liga Italia: Napoli Menang, Inter Juga
Olahraga
7 menit
Syarat Persib Juara Liga 1 di Hari Ini Tanpa Bertanding
Olahraga
9 menit
Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
Pendidikan
12 menit
PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
Pendidikan
14 menit
PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
Pendidikan
15 menit
Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
Pendidikan
17 menit
Konsumsi Kolagen Setiap Hari, Solusi Alami untuk Kulit Kencang dan Sendi Sehat
Lifestyle
21 menit
Minum Air Kelapa Bikin Segar, Tetapi Tidak Selalu Aman untuk Semua Orang
Lifestyle
23 menit
Berita Terpopuler
Pekan Depan, PKL yang Nekat Jualan di Trotoar Akan Ditertibkan
Berita Utama
23 jam
Pemkab Lebong Jajaki Kerjasama dengan Pemkot Sukabumi, Siap Kembangkan Budidaya Kacang Kedelai
Berita Utama
22 jam
Pengadaan Seragam Gratis Belum Pasti
Berita Utama
23 jam
Desa di Lebong Selatan Diminta Segera Mutakhirkan Data Objek Pajak PBB-P2
Tubei
22 jam
MBG Rizhao
Nasional
22 jam
Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei Turun, Jadi Sebegini Per Gram
Nasional
23 jam
Berita Pilihan
Wagub Bengkulu Mi'an Lantik 7 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya
Berita Utama
5 hari
4 Herbal Terbaik untuk Mengencangkan Rahim Setelah Persalinan
Terkini
6 hari
Laptop Advan Workplus Dengan Sistem Operasi Windows 11 Home
Terkini
1 bulan
Sempat Kabur, Ayah Kandung Terduga Pembunuh Anak di Lebong Berhasil Ditangkap di Curup
Berita Utama
1 bulan
Viral di Medsos Aplikasi Waveful Penghasil Uang, Bagaimana Cara Kerjanya?
Berita Utama
2 bulan