Tuntut Pesangon, PT PMN Digeruduk Karyawan

Namun, adalah keinginan untuk mendapatkan tambahan, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak (berupa uang pisah) dan perhitungan upah lembur yang menggunakan lembur hari kerja normal.

"Sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja BAB IV dan PP Nomor 35 Tahun 2021 Tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu istirahat dan PHK, maka karyawan berhak mendapatkan uang kompensasi. Apa yang menjadi karyawan tetap kami berikan, namun disini ada karyawan tetap dan karyawan kontrak. Agar permasalahan ini selesai, nanti kita dengarkan dari Dinas Ketenagakerjaan Bengkulu Utara terkait undang-undang ketenagakerjaan PP nomor 35 tahun 2021 dan UU nomor 6 tahun 2023," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan