Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?

Apakah revisi UU ASN akan mengubah tenggawt waktu penyelesaikan masalah honorer?. Ilustrasi.-foto: net-

Arse belum menjelaskan kapan Komisi II DPR akan mulai menggodok RUU ASN. Draf RUU tersebut masih disempurnakan oleh Badan Keahlian DPR RI.

Apabila revisi ini disahkan, presiden akan memiliki kendali langsung terhadap dua kategori jabatan berikut, yaitu:

1. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Saat ini sudah jadi kewenangan Presiden) yang meliputi:

2. Direktur Jenderal (Dirjen) di kementerian, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekda Provinsi)

3. Inspektur Jenderal (Irjen)

4. Deputi di lembaga non-kementerian (seperti di BKN, KemenPANRB)

5. Staf ahli menteri

6. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (revisi UU)

7. Kepala Dinas di provinsi maupun kabupaten/kota (Kadis Pendidikan, Kesehatan, PU, dan lain-lain)

8. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota (Sekda Kab/Kota)

9. Kepala Biro di kementerian

10. Direktur di bawah Dirjen

Meski begitu, tidak semua jabatan ASN bisa diintervensi langsung oleh presiden.

Beberapa tetap menjadi tanggung jawab menteri atau kepala daerah, seperti jabatan administrator meliputi kepala bagian, camat, dan kepala bidang. Lalu, jabatan pengawas, seperti kasubag, lurah, pengawas teknis, dan jabatan fungsional seperti guru, dokter, auditor, penyuluh, peneliti, dan arsiparis.

Nah, kita tunggu saja apakah dalam perkembangannya nanti revisi UU ASN juga akan menyinggung mengenai penataan honorer. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan