Ajudan Kapolri Dikecam Setelah Pukul Wartawan, Ternyata Seorang Perwira

Ajudan Kapolri Dikecam Setelah Pukul Wartawan, Ternyata Seorang Perwira--
Jakarta, RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kekerasan terhadap wartawan kembali mencuat dalam sebuah insiden yang terjadi pada Sabtu, 5 April 2025, di Stasiun Tawang Semarang.
Peristiwa tersebut melibatkan seorang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara fisik memukul kepala seorang pewarta foto.
Kejadian ini bermula saat para jurnalis meliput kegiatan Kapolri yang meninjau arus balik Lebaran 2025 di stasiun tersebut.
Dalam situasi yang semula berlangsung dengan normal, ketegangan muncul saat ajudan meminta para jurnalis mundur, namun disampaikan dengan cara kasar dan intimidatif.
BACA JUGA:Rupiah Nyaris Rp 17 Ribu, Cermin Ketidaksiapan Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi
Ajudan yang diketahui bernama Ipda Endri, berperilaku sangat agresif dengan mendorong para jurnalis dan memukul salah satu wartawan foto dari kantor berita Antara.
Tak hanya itu, Ipda Endri juga mengancam untuk memukul jurnalis lainnya.
Beberapa jurnalis lain turut melaporkan adanya tindakan kekerasan verbal, bahkan intimidasi fisik yang mengarah pada ancaman lebih lanjut.
Kejadian ini memicu kecaman keras dari berbagai organisasi pers yang menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers, yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
BACA JUGA:Pemerintah Indonesia Siapkan Respon Terhadap Kebijakan Tarif Impor Amerika Serikat
Setelah insiden tersebut viral, Ipda Endri akhirnya meminta maaf kepada wartawan yang menjadi korban, serta kepada seluruh jurnalis yang hadir di lokasi kejadian.
Dalam klarifikasinya, Ipda Endri mengakui kesalahannya dan menyatakan bahwa tindakannya tidak mencerminkan sikap yang seharusnya dimiliki oleh seorang aparat penegak hukum.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam situasi tersebut, ia merasa terdesak dan khawatir atas keselamatan Kapolri, meskipun hal itu tidak membenarkan tindakannya.
Kejadian ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan dunia pers, yang menuntut agar aparat kepolisian lebih menghormati kebebasan pers dan menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap wartawan.