Belum Tunjukkan Iktikad, Dugaan Penyimpangan DD 2023 Bungin Bakal Naik Penyidikan

Penyidik Satreskrim Polres Lebong bersama Inspektorat melakukan pengecekan bangunan fisik desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning pada beberapa waktu lalu.-FOTO :Dok Polres Lebong-
koranradarlebong.com- Dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, terus bergulir.
Berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Lebong, ditemukan adanya penyimpangan anggaran sebesar Rp 329 juta.
Pemerintah Desa Bungin telah diminta untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandri, S.Sos menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara sebesar Rp 329 juta harus dilakukan dalam waktu dua bulan sejak hasil audit diserahkan.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi DD, Mantan Pjs Kades Bungin Ditenggat 60 Hari Kembalikan Rp 329 Juta
Namun hingga menjelang habisnya tenggat waktu, mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bungin bernama Sakut belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut.
"Kami sudah menyurati pihak desa agar segera menindaklanjuti hasil audit dan melakukan pengembalian sesuai batas waktu yang ditentukan," terang Rabnus Supandri.
Rabnus menambahkan, jika dalam waktu yang ditentukan pengembalian dana tidak dilakukan, maka kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu juga membuka kemungkinan penetapan tersangka terhadap mantan Pjs Kades Bungin.
"Jika tidak ada itikad baik, maka proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penyidikan, dan penetapan tersangka dapat dilakukan," tegas Rabnus.
Diketahui, dalam proses penyelidikan, lebih dari 20 saksi telah dimintai keterangan, termasuk perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), warga, dan mantan Penjabat (Pjs) Kepala Desa Bungin tahun 2023.