Kepala BKN Tegaskan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung 1 Maret 2025

Kepala BKN Zudan Arif. -Foto: Puspen Kemendagri-
Adapun penetapan TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan NIP PPPK yang masuk BKN. Kemudian dalam hal usul penetapan Nomor Induk PPPK yang sudah masuk ke BKN sampai dengan akhir Februari 2025, tetapi belum ditetapkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan PPPK-nya adalah tanggal 1 Maret 2025.
Oleh karena itu, Kepala BKN menegaskan bagi instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS atau PPPK, agar melanjutkan prosesnya sampai dengan pengangkatan dan/atau penandatanganan perjanjian kerja.
Dia juga mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” imbaunya. (jp)