Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Seleksi 3 Kali Masih Kabur Sudah Muncul Masalah Serius

--

JAKARTA – Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja menjelaskan bahwa pengusulan kebutuhan CPNS 2024 dan PPPK 2024 oleh instansi dibuka sampai dengan 31 Januari 2024.

Aba Subagja pasang target pada Mei 2024 sudah dilakukan tes CASN 2024 tahap pertama.

Dengan demikian, jadwal pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024 diperkirakan akan dibuka sekitar Maret 2024.

Meski pemerintah sudah menyebutkan perkiraan waktu pelaksaan tes, hingga saat ini belum ada aturan teknis pelaksanaan seleksi CASN 2024.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi menjelaskan, segala hal teknis seleksi CPNS dan PPPK 2024 saat ini masih dalam tahap pembahasan antara instansi pemerintah yang tergabung dalam Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas.

Dikatakan, BKN bersama KemenPANRB juga tengah merumuskan tindak lanjut menyangkut penetapan kebutuhan, kriteria dan agenda seleksi sejak Sabtu, 6 Januari 2024 lalu.

Untuk informasi lebih lanjut menyangkut kriteria dan jadwal seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024, kata Aba, akan diumumkan secara resmi kepada publik sesuai dengan Keputusan Panselnas.

“Masyarakat silakan memantau secara berkala informasinya melalui laman resmi BKN (website dan media sosial) dan jangan merujuk pada sumber informasi yang tidak resmi untuk menghindari informasi palsu atau tidak valid,” kata Aba, Selasa (9/1).

Seleksi CPNS 2024 dan PPPK 3 Kali
Aturan main seleksi PPPK 2024 belum diterbitkan, para honorer sudah dihebohkan soal kemungkinan seleksi dilakukan 3 kali pada tahun ini.

Di satu sisi kabar tersebut disambut riang lantaran peluang honorer jadi PPPK pada tahun ini makin besar.

Di sisi lain, para honorer dibuat bingung, seperti apa mekanisme seleksi kalau sampai digelar 3 kali. Digelar satu kali dalam satu tahun saja sudah banyak masalah.

Menurut Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih, pemda juga bingung dengan perubahan mekanisme seleksi CASN 2024 tersebut.

"Jadi, rata-rata Pemda bingung, 3 kali rekrutmen ini apakah 2,3 juta (jumlah total formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024, red) dibagi 3 tahap atau bagaimana," kata Heti kepada JPNN.com, Kamis (11/1).

Diketahui, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja saat membuka rapat Bimbingan Teknis Persiapan Pengadaan ASN 2024 di Jakarta, Selasa (9/1), menyampaikan mengenai kemungkinan seleksi dilakukan 3 kali.

Aba mengatakan untuk tahap pertama pelaksanaan rekrutmen CASN 2024 yang terdiri dari seleksi CPNS dan PPPK, dilaksanakan pada Mei 2024. Untuk tahap pertama diharapkan semua K/L/D dapat memasukkan data dalam platform digital.

"Ini ditargetkan nanti bulan Mei sudah dilakukan tes, dan jika masih kosong lagi, masih bisa tes berikutnya," kata Aba.

Hanya itu yang dikatakan Aba. Tidak ada penjelasan detail soal seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 dilakukan 3 kali dalam satu tahun.

Pemda Juga Bingung soal Gaji PPPK
Formasi CASN 2024 yang disiapkan pemerintah cukup banyak, dengan total formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024 mencapai 2.302.543 formasi.

Aba Subagja mengatakan pengusulan kebutuhan CPNS 2024 dan PPPK 2024 dijadwalkan akan dibuka sampai dengan 31 Januari 2024.

Namun, sejumlah pemda mumet dalam menentukan jumlah kebutuhan atau formasi yang akan diusulkan.

Bukan hanya soal kemungkinan seleksi 3 kali yang berkaitan dengan jumlah usulan formasi. Pemda juga pusing memikirkan soal anggaran gaji PPPK.

Adalah fakta bahwa selama ini anggaran untuk gaji PPPK masih menjadi masalah di sejumlah daerah.

Antara lain di Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, dan Pemprov Sulawesi Selatan.

Gaji 141 guru PPPK di Pemkab Solok Selatan untuk Juli dan Agustus 2023 sempat belum dibayarkan.

Belakangan, pada Selasa (21/11), keterlambatan gaji PPPK guru tersebut sudah dibayarkan, sesuai waktu yang telah dijanjikan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Solok Selatan Marfiandhika Arief pada Selasa (21/11) menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji PPPK Juli-Agustus karena kekurangan anggaran Dana Alokasi Umum Spesific Grant (DAU SG) sehingga harus dipasok tambahan anggaran dari APBD Perubahan.

Keterlambatan gaji PPPK juga terjadi Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel), yakni gaji bulan Agustus, September, Oktober, dan November tahun 2023.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Salehuddin di Makassar, Jumat (17/11), mengatakan bahwa keterlambatan pembayaran gaji PPPK ini karena terkendala menunggu penetapan APBD Perubahan 2023.

"Kami memohon maaf atas keterlambatan pembayarannya, karena anggaran keseluruhan PPPK memang baru dapat diakomodasi di Perubahan APBD 2023," katanya.

Terkait seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024, beberapa pemda juga sudah bingung menyiapkan anggaran penggajian. Tidak bisa serta merta mengajukan usulan formasi semaksimal mungkin.

Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Sumatera Utara Safruddin mengatakan jumlah usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 kepada pemerintah pusat akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

"Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih melakukan penghitungan kekuatan kas daerah, untuk menampung anggaran pada rekrutmen PPPK, pada tahun 2024," ujar Safruddin, di Medan, Selasa (9/1).

Alasannya, PPPK yang akan direkrut tersebut akan menjadi tanggung jawab setiap daerah yang harus disesuaikan dengan kebutuhan formasi PPPK yang ada di Sumut.

"Dengan menghitung keuangan daerah, baru tahu, berapa kesanggupan dari Pemprov Sumut membuka formasi PPPK sesuai dengan kuota yang dibutuhkan," kata Safruddin.

Hal serupa juga terjadi di Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Saat ini Pemkot Mataram melakukan kajian dan penghitungan terhadap kebutuhan ASN 2024 sebagai acuan usulan formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024.

"Kami sudah minta masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) menghitung kebutuhan ASN mereka, jangan sampai kami bilang kurang, tetapi ternyata kelebihan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri di Mataram, Senin (8/1).

Lalu mengatakan, untuk penghitungan dan usulan kebutuhan ASN, daerah tidak hanya menghitung kebutuhan SDM semata, tetapi juga anggaran untuk kebutuhan penggajian.

Sementara, anggaran gaji ASN tidak boleh lebih dari 30 persen APBD, itu termasuk untuk gaji PPPK.

Sedangkan dana alokasi umum (DAU) hingga saat ini belum pernah bertambah.

Oleh karena itu, kata Lalu Alwan, pemerintah daerah juga harus bekerja keras untuk mencari sumber-sumber baru pendapatan asli daerah (PAD) dengan mendorong pejabat-pejabat yang mengelola PAD.

Jadi, tampaknya masih ada masalah soal anggaran gaji PPPK, sehingga masih ada pemda justru pusing menyambut permintaan Aba Subagja agar instansi segera mengusulkan kebutuhan untuk penetapan formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024. (jp)

Tag
Share