Posko Pengaduan THR Masih Nihil, Disnakertrans Pastikan Tetap Dibuka Hingga H+10 Lebaran

Inilah posko pengaduan THR yang disiapkan Disnakertrans Kabupaten Lebong. -foto : adrian roseple/radarlebong-

koranradarlebong.com- Hingga beberapa hari menjelang Idul Fitri, Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong masih nihil terkait kendala dalam penerimaan THR.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos, M.Si, melalui Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean, SE, mengungkapkan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan per 10 Maret lalu,

Disnakertrans Lebong telah mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya untuk segera membayarkan THR kepada para karyawan. 

"Alhamdulillah, H+1 lebaran idul fitri 1446 hijriah 2025, belum ada aduan yang masuk, yang mengindikasikan bahwa perusahaan di Kabupaten Lebong telah memenuhi kewajibannya dalam memberikan hak kepada pekerja," ungkap Riko.

BACA JUGA:Disnakertrans Buat Posko Pengaduan THR

Meskipun belum ada laporan, Disnakertrans Lebong memastikan bahwa posko pengaduan akan tetap dibuka hingga H+10 Lebaran. Posko ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi karyawan yang mengalami keterlambatan atau permasalahan dalam pembayaran THR agar bisa melaporkan permasalahan mereka.

"Kami tetap membuka posko hingga setelah Lebaran untuk mengantisipasi kemungkinan adanya karyawan yang belum menerima haknya. Jika hingga H-7 sebelum Lebaran masih ada perusahaan yang belum membayar THR, karyawan diharapkan segera melapor ke Posko THR Disnakertrans Lebong," ujar Riko.

Riko menambahkan, dengan adanya posko ini, diharapkan seluruh pekerja di Kabupaten Lebong dapat menerima hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Riko. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan