Ratusan Honorer Terkena PHK saat Lebaran, Semoga Tidak Murung Berkepanjangan

Massa honorer unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi.-foto: net-

MURUNGRAYA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 775 orang tenaga kontrak atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, akan diberhentikan per 1 April 2025.

Bupati Murung Raya Heriyus menjelaskan alasan mengapa ratusan honorer itu bakal terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

"Para tenaga kontrak itu diberhentikan karena masa kerjanya di bawah dua tahun," kata Bupati Murung Raya Heriyus di Puruk Cahu, Kamis (27/3).

Dia menyebutkan data jumlah honorer yang ada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Murung Raya.

Jumlah honorer sebelum dilaksanakannya seleksi PPPK 2024 sebanyak 3.026 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari 2.251 orang honorer dengan masa kerja di atas dua tahun dan sisanya 775 di bawah dua tahun.

Untuk Tahun Anggaran 2025 ini, kata Heriyus, untuk tenaga kontrak atau honorer yang masa kerja di bawah dua tahun gajinya hanya dianggarkan selama tiga bulan, yaitu di Januari, Februari dan Maret berikut ditambah THR sebagai bentuk penghargaan pemerintah karena di bulan selanjutnya tidak lagi diperpanjang.

"Sebenarnya kami juga tidak tega, tetapi karena terbentur dengan adanya aturan pemerintah pusat tentang penghapusan status pegawai kontrak atau honorer, maka mau tidak mau harus kita laksanakan," tegas Heriyus.

Dia mengatakan, karena adanya aturan tersebut maka bila dipaksakan akan berdampak bagi Pemkab Murung Raya karena tidak ada lagi dasar hukum untuk menggaji para honorer tersebut.

"Apabila kita gaji pasti akan dianggap temuan dan dipastikan nanti pemerintah daerah diminta untuk mengembalikan gaji mereka itu kepada negara," tambah Heriyus.

Akan tetapi, menurut Heriyus, khusus untuk tenaga kesehatan ada pengecualian jika terdapat desa yang hanya memiliki satu petugas yang berstatus honorer, dan statusnya pun dianggap sangat dibutuhkan oleh daerah untuk pelayanan kesehatan di tempatnya bertugas.

"Laporan dari Dinas Kesehatan ada petunjuk teknis yang mengatur hal ini. Pengecualian ini berlaku bagi desa terpencil dan kekurangan tenaga kesehatan, sedangkan tenaga kesehatannya sangat terbatas," kata Heriyus.

Sementara untuk tenaga guru, dia menjelaskan belum ada informasi dari dinas pendidikan setempat karena juga terdapat banyak guru di daerah pedesaan yang berstatus honorer.

"Untuk tenaga guru masih kita carikan solusi. Karena masih ada sekolah yang banyak gurunya berstatus honorer, sedangkan yang ASN cuma beberapa orang.”

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan