Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum

Sidang tanggapan jaksa penuntut umum KPK atas nota keberatan atau eksepsi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/3/2025).-foto: net-

Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan