Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan

Oknum polisi. Foto: Ilustrasi.--
SEMARANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kuasa hukum dari keluarga korban pembunuhan yang dilakukan Brigadir Ade Kurniawan mengungkap sejumlah bukti baru tindak kejahatan.
Dari bukti itu bisa ditarik kesimpulan bahwa anggota Polri tersebut sudah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban yang merupakan bayi berusia 2 bulan.
Amal Lutfiansyah, kuasa hukum dari pelapor berinisial DJP yang merupakan ibu korban bayi 2 bulan menyebut hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ada, terdapat indikasi Brigadir Ade Kurniawan telah merencanakan perbuatannya sejak lama.
"Berdasarkan bukti-bukti yang sudah kami sampaikan, ada dugaan adanya tindakan pembunuhan berencana seperti yang diatur dalam Pasal 340 KUHP. Bukti yang kami kantongi menunjukkan adanya niatan sejak lama untuk menghilangkan nyawa korban," ujar Amal, Selasa (25/3) malam.
Meskipun begitu, Amal menegaskan bahwa keputusan terkait penerapan pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Dia pun membuka kemungkinan adanya tambahan pasal dalam proses hukum yang masih terus berjalan.
"Ini masih dalam pendalaman penyidik Polda Jateng. Proses hukum berjalan terus, segala macam kemungkinan bisa saja terjadi, termasuk penambahan pasal," ujarnya.
Dalam kasus ini, tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang mendukung penyelidikan.
Barang bukti tersebut meliputi beberapa unit telepon genggam, pakaian, serta hasil pemeriksaan medis terhadap korban. Selain itu, sejumlah saksi juga telah diperiksa oleh penyidik.
"Saksi yang sudah diperiksa antara lain pelapor, ibu pelapor, tenaga medis yang menangani korban, serta terlapor sendiri. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan," kata Amal.
DJP, ibu dari korban, mengaku cukup puas dengan penetapan tersangka terhadap Brigadir Ade Kurniawan. Dia berharap proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan adil.
"Harapan kami, berkas segera lengkap dan segera dilimpahkan, sehingga ada putusan yang benar-benar memenuhi rasa keadilan," ujar Amal mewakili kliennya.
Namun, di tengah kabar penetapan tersangka ini, DJP masih merasakan duka mendalam atas kehilangan anaknya.
"Kondisinya masih sangat sedih. Kehilangan anak itu berat, apalagi kehilangan nyawa tidak akan setimpal dengan hukuman penjara berapa pun. Tetapi setidaknya ada sedikit kelegaan setelah tersangka ditetapkan," ujarnya. (jp)