Ada Sanksi Berat Jika Desa Tak Selesaikan Kewajiban Bayar Pajak

Kepala Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE, menegaskan bahwa desa-desa yang belum memenuhi kewajibannya akan menjadi perhatian serius.-foto :adrian roseple/radarlebong-
koranradarlebong.com - Inspektorat Kabupaten Lebong mengeluarkan peringatan keras terhadap puluhan desa yang belum melunasi pajak Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024.
Kepala Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE, menegaskan bahwa desa-desa yang belum memenuhi kewajibannya akan menjadi perhatian serius.
Jika tidak segera diselesaikan, hal ini dapat berujung pada konsekuensi hukum dan menghambat pengajuan anggaran tahap selanjutnya.
"Kami sudah menerima laporan terkait desa yang belum membayar pajak DD dan ADD. Kami mengimbau agar segera dituntaskan agar tidak menghambat pencairan anggaran tahap pertama," ujar Nurmanhuri, Rabu (12/3).
BACA JUGA:Puluhan Desa Tinggalkan Utang Pajak 2024
Ia mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran pajak bisa berdampak pada pembangunan desa serta kelangsungan program yang bergantung pada dana tersebut.
Sebelumnya Kepala Bidang PMD, Harkita Wijaya, SE, menyampaikan berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lebong, sebanyak 56 desa masih belum menyelesaikan rekonsiliasi Silpa 2024.
Pelunasan pajak merupakan syarat utama dalam pengajuan anggaran tahap berikutnya. Jika tidak segera dilunasi, desa-desa tersebut akan menghadapi kendala pencairan anggaran tahun 2025.
"Pelunasan pajak sangat penting. Jika tidak segera diselesaikan, desa-desa akan menghadapi kesulitan dalam pengajuan anggaran tahun depan," ujarnya.
Setiap desa memiliki kewajiban pajak bervariasi antara Rp 30 juta hingga Rp 40 juta per tahun. Jika pembayaran terus tertunda, dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat karena proses pembangunan desa bisa terhambat.
"Kami mengimbau agar desa-desa yang masih memiliki tunggakan segera menyelesaikan kewajibannya demi kelancaran program pembangunan dan pengelolaan anggaran di masa mendatang," pungkasnya.