Ketahui Siapa Saja yang Berhak Menerima THR Keagamaan, Simak Penjelasannya Menurut Kemnaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.-foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) menjadi momen yang dinantikan oleh pekerja di perusahaan. Mengingat kebutuhan di hari raya lebaran yang cenderung meningkat seperti biaya mudik ke kampung halaman.

Beban pengeluaran di hari raya lebaran yang tidak sedikit, membuat perusahaan memberikan THR untuk pekerja sebagai dukungan, untuk memenuhi kebutuhan tambahan agar tetap terpenuhi semua, tanpa mengganggu anggaran utama rumah tangga mereka.

THR dapat membantu pekerja untuk memenuhi kebutuhan tambahan selama perayaan keagamaan. THR juga berperan dalam meningkatkan loyalitas dan produktivitas pekerja terhadap perusahaan. Sementara itu, perusahaan yang tidak membayarkan THR bisa memicu konflik antara pekerja dengan tempat kerjanya.

Menurut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, pemberian THR keagamaan bertujuan untuk membantu pekerja dan keluarganya dalam mempersiapkan perayaan hari raya keagamaan.

Berdasarkan SE tersebut, THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan sebagai bagian dari pemenuhan hak pekerja dalam menyambut .

Berdasarkan penjelasan Kemnaker, yang dipublikasikan melalui unggahan di akun instagram @kemnaker, mari kenali pihak-pihak yang berhak menerima THR keagamaan dari perusahaan.

Pekerja kontrak yang berdasarkan Perjanjian Waktu Tertentu atau PKWT, maupun pekerja tetap berdasarkan perjanjian waktu tidak tertentu atau PKWTT, yang telah bekerja secara terus menerus minimal satu bulan.

Pekerja berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh perusahaan dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja yang dialihkan ke perusahaan lain dengan masa kerja yang terus berlanjut. Asalkan belum menerima THR dari perusahaan sebelumnya. (jp)

Tag
Share