Polisi Terapkan 'Tilang Syariah', Pelanggar Batal Ditilang Kalau Bisa Ngaji

Polisi Terapkan 'Tilang Syariah'.-foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Polres Kabupaten Lombok Tengah sedang menerapkan inovasi baru dalam penegakan hukum lalu lintas melalui program 'Tilang Syariah'.
Apa itu tilang syariah? Ini adalah penerapan aturan lalu lintas yang bertujuan untuk memberi pendekatan penindakan hukum yang lebih humanis kepada masyarakat.
Kepala Satuan Lantas Polres Lombok Tengah AKP Puteh Rinaldi mengatakan tilang syariah akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas dengan syarat tertentu.
Menurut Puteh pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan di jalan raya nantinya tidak langsung ditilang.
Mereka yang dapat membuktikan dan mampu membaca atau mengaji dengan baik dan benar akan diberi kesempatan untuk membaca ayat-ayat suci Al-Qur'an.
Jika lancar polisi tidak jadi melakukan tilang kepada pelanggar tersebut, tetapi hanya mengimbau agar ke depan tak mengulangi kesalahannya lagi.
Penerapan tilang syariah ini bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan di masyarakat. Ini juga dilakukan agar meningkatkan minat untuk membaca Al-Qur'an. AKP Puteh menegaskan, kebijakan tersebut akan terus diterapkan di Lombok Tengah.
"Program ini tidak hanya berlaku bagi petugas, tetapi juga bagi masyarakat. Insyaallah, kita semua akan mendapatkan pahala dari Allah SWT," kata Puteh dikutip dari situs Korlantas Polri.
Terkait peraturan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro menilai bahwa kebijakan ini bertujuan baik, namun perlu dikaji lebih lanjut agar selaras dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri, khususnya di bidang lalu lintas (lalin), juga pemberlakuan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki latar belakang berbeda-beda.
"Aturan di jalan untuk pengendara bermotor harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Jika pengendara harus menghafal sesuatu, maka rambu-rambu lalin maupun cara berkendara sesuai peraturan akan lebih relevan," kata Dede dilansir detikOto pada Selasa (4/3/2025). (net)