TPG 2025 Langsung Cair Via Rekening

Plt. Kepala Disdikbud Lebong, Hj. Yuswati, SKM., M.Ap. -(amri/rl)-

Agar dapat mencairkan TPG, guru sertifikasi harus memenuhi beberapa persyaratan utama, antara lain: memiliki sertifikat pendidik, berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian Pendidikan, mengajar di satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik,memiliki Nomor Registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian, melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki, memiliki surat keputusan mengajar dan memenuhi beban kerja sesuai peraturan yang berlaku, memperoleh hasil penilaian kinerja minimal dengan sebutan "Baik", 

mengajar dengan jumlah peserta didik sesuai ketentuan satuan pendidikan, tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain.

Regulasi mengenai Tunjangan Profesi Guru diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, yang menetapkan besaran TPG sebesar satu kali gaji pokok.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang dalam Pasal 15 mengatur hak-hak guru, termasuk TPG, tunjangan fungsional, serta tunjangan tambahan lainnya.

Dengan adanya perubahan regulasi ini, diharapkan pencairan TPG menjadi lebih cepat dan efisien, tanpa hambatan birokrasi daerah.

Guru sertifikasi diharapkan lebih disiplin dalam melaksanakan tugasnya agar tetap memenuhi syarat pencairan tunjangan ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan