Gaji PPPK Paruh Waktu Tamatan SMA, Take Home Pay Bisa Rp 4 Juta

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi.-foto: net-

Disampaikan juga bahwa istilah PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu hanya untuk membedakan dalam pembebanan anggaran gaji.

Anggaran untuk PPPK diambil dari pos belanja pegawai. Adapun gaji PPPK paruh waktu berasal dari anggaran barang dan jasa.

Destri mengatakan bahwa gaji pokok PPPK paruh waktu sama seperti PPPK Penuh Waktu, yakni sebesar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta untuk S1. Lulusan SMA besarannya Rp 2,1 juta hingga Rp 2,8 juta.

"PPPK paruh waktu juga mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 75 persen dari gaji pokok, di mana sebelumnya hanya dianggarkan hanya 50 persen, mendapatkan gaji 13 dan 14, mendapatkan tunjangan istri atau suami dan anak," kata Destri.

Lebih lanjut Destri mengungkapkan bahwa SK PPPK paruh waktu langsung dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan masa kontrak sampai pensiun. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan