DPRD BU Dukung Wacana Rayakan HUT Kabupaten BU

Anggota DPRD Bengkulu Utara dari Partai Demokrat, Yos Sudarso mendukun wacana HUT Kabupaten BU-foto :firdaus effendi/radar lebong-

BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Perihal peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten BU, yang belum pernah dilaksanakan lebih dari 68 tahun,

berdasarkan Undang Undang darurat nomor 4 tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkup Provinsi Sumatera Selatan yang ditetapkan pada tanggal 14 November dan berlaku 24 November 1956, yang saat ini tengah dikaji Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU).

DPRD Bengkulu Utara nyatakan mendukung penuh agar peringatan tersebut dapat dilaksanakan. Hal ini disampaikan oleh Anggota anggota DPRD Bengkulu Utara dari Partai Demokrat, Yos Sudarso.

"Selama ini masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara, tidak mengetahui bahwa yang diperingati merupakan hari jadi pemindahan Ibu Kota Kabupaten Bengkulu Utara dari Kota Bengkulu ke Kota Arga Makmur yang tahun ini memasuki 49 tahun yang diperingati setiap 8 Oktober.

BACA JUGA:DPRD BU Sorot Ancaman Abrasi di Wilayah Pesisir

Selaku anggota DPRD Bengkulu Utara dan juga merupakan putra asli daerah, sangat mendukung penuh atas wacana yang dilakukan pihak pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara terhadap peringatan HUT Kabupaten Bengkulu Utara. Dimana selama ini masyarakat mengetahui peringatan hari jadi pemindahan ibu kota merupakan HUT Kabupaten," ujarnya.

Ia pun berharap wacana tersebut dapat terealisasi, sekaligus momen itu akan mengangkat kembali ke permukaan tentang sejarah terbentuknya Kabupaten Bengkulu Utara yang bernilai edukasi kepada masyarakat.

Dengan begitu, akan menjadi simbol harapan dan tekad kuat untuk membangun Kabupaten Bengkulu Utara setiap tahunnya. Wacana ini juga sebagai momentum bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara untuk dapat mengapresiasi kepada para pelaku sejarah yang telah memperjuangkan pembentukan Kabupaten BU.

Serta juga akan menjadi penyemangat persatuan dan meningkatkan rasa memiliki terhadap daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

"Saya harap wacana tersebut dapat betul betul terealisasi. Karena ini sebagai momen mengangkat kembali ke permukaan tentang sejarah terbentuknya Kabupaten Bengkulu Utara. Dengan begitu, akan menjadi simbol harapan dan tekad kuat untuk membangun Kabupaten Bengkulu Utara setiap tahunnya.

Ini juga sebagai momentum kita mengapresiasi kepada para pelaku sejarah yang telah memperjuangkan pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara. Semoga apa yang menjadi wacana ini dapat benar benar dapat terwujud," jelasnya.

Untuk diketahui, bahwa wacana tersebut dilakukan setelah pihak Pemkab Bengkulu Utara mengetahui dengan dikeluarkannya undang-undang nomor 87 tahun 2024 tentang Kabupaten Bengkulu Utara di Provinsi Bengkulu. Sehingga Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55),

Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan