Gubernur Bengkulu Cabut Surat Edaran Pengendalian Kuota BBM Solar dan Pertalite
Per 3 Januari 2024, Gubernur Bengkulu mencabut Surat Edaran (SE) Nomor: 500/1900/B.3/2023 tentang pembatasan BBM Solar dan Pertalite.-(dok/rl)-
BENGKULU - Pemda Provinsi Bengkulu telah mengambil kebijakan baru terkait pengendalian kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) solar dan pertalite.
Gubernur Bengkulu, H. Rohidin Mersyah, mengeluarkan Surat Nomor: 100.3.4/006/B.3/2024, yang mencabut Surat Edaran (SE) Nomor: 500/1900/B.3/2023. Pencabutan ini berlaku sejak 3 Januari 2024.
Dalam surat tersebut, Gubernur menyatakan bahwa pencabutan pengendalian kuota BBM jenis solar dan pertalite dilakukan untuk menjaga stabilitas distribusi BBM bersubsidi di Provinsi Bengkulu. Keputusan ini didasarkan pada prinsip kehati-hatian, akurasi, tepat sasaran, tepat volume, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Kuras Rp 3 M untuk Rehab Masjid Agung Bagian Dalam dan Luar
Surat pencabutan ini memiliki dampak signifikan, mengakhiri berlakunya ketentuan dalam SE Nomor: 500/1900/B.3/2023 yang sebelumnya melarang kendaraan dinas menggunakan BBM jenis tertentu. Surat tersebut ditujukan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Kepolisian Daerah Bengkulu, Komandan Korem 041/Gamas Bengkulu, Bupati/Walikota se Provinsi Bengkulu, Kepala DPC Hiswana Migas Provinsi Bengkulu, serta instansi perwakilan Kementerian dan Lembaga di Bengkulu.
Sebelumnya, melalui SE Gubernur Bengkulu pada tanggal 20 Oktober 2023, kendaraan bermotor dinas dilarang menggunakan BBM solar dan pertalite. Namun, dengan pencabutan Surat Edaran tersebut, larangan tersebut tidak berlaku lagi sejak 3 Januari 2024.
Pencabutan ini membuka ruang bagi kendaraan dinas dan badan usaha milik pertambangan mineral dan batu bara untuk menggunakan BBM jenis solar dan pertalite tanpa pembatasan. Perubahan ini diharapkan memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam penggunaan BBM di Provinsi Bengkulu. (*)