Pemerintah Wajibkan UMKM Miliki NIB Akses Subsidi LPG 3 Kg, Ini Cara Pendaftarannya

Pemerintah Wajibkan UMKM Miliki NIB Akses Subsidi LPG 3 Kg-foto:tangkapan layar-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah mengumumkan mulai tahun 2025, UMKM wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendapatkan subsidi LPG 3 kg.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendata secara akurat kebutuhan LPG UMKM, agar bantuan bisa diberikan secara tepat sasaran.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa NIB akan menjadi persyaratan penting bagi UMKM yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan subsidi LPG 3 kg.

"NIB ini digunakan untuk mendata jenis usaha dan jumlah kebutuhan LPG UMKM per bulan.

BACA JUGA:iPhone 16 Semakin Sulit Masuk Indonesia, Apple Nego Lewat WhatsApp Soal Proposal Investasi

Melalui data NIB ini, pemerintah dapat memastikan bahwa sektor UMKM yang membutuhkan LPG untuk operasionalnya, seperti usaha kuliner dan produksi makanan, mendapatkan subsidi yang tepat.

UMKM yang terdaftar dapat mengakses LPG 3 kg dengan harga subsidi yang lebih terjangkau.

Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, juga menekankan perlunya perlakuan yang berbeda antara UMKM dan rumah tangga dalam hal subsidi LPG 3 kg.

UMKM, yang memiliki peran penting dalam perekonomian, membutuhkan akses berbeda dibandingkan dengan rumah tangga biasa.

Bahlil menjelaskan bahwa usaha kecil yang menggunakan LPG untuk memasak makanan, seperti warung bakso, penjual mie goreng, dan gorengan, harus mendapatkan alokasi yang berbeda dibandingkan dengan konsumsi rumah tangga sehari-hari.

Untuk mendapatkan subsidi LPG 3 kg, pemilik UMKM diwajibkan memiliki NIB yang dapat diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Syarat Pendaftaran NIB untuk UMKM:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan