Pemerintah Wajibkan UMKM Miliki NIB Akses Subsidi LPG 3 Kg, Ini Cara Pendaftarannya

Pemerintah Wajibkan UMKM Miliki NIB Akses Subsidi LPG 3 Kg-foto:tangkapan layar-
- Alamat email dan nomor telepon aktif
Langkah-langkah Pendaftaran NIB:
1. Daftar Akun OSS: Kunjungi laman resmi OSS di www.oss.go.id dan pilih "Daftar".
2. Pilih Skala Usaha: Pilih "UMK" dan lanjutkan.
3. Isi Data Pribadi: Masukkan NIK (untuk perseorangan) atau informasi badan usaha (untuk badan usaha).
4. Buat Kata Sandi: Setelah verifikasi, buat kata sandi untuk login ke sistem.
5. Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil: Pilih "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil", masukkan data usaha, dan lengkapi dokumen persyaratan.
6. Pilih Jenis Usaha dan Lokasi: Tentukan lokasi dan bidang usaha, termasuk jumlah kebutuhan LPG per bulan.
7. Kirim dan Tunggu NIB: Setelah semua data terisi, kirim permohonan dan tunggu NIB diterbitkan.