Polemik Tata Niaga Timah Akibat Ketidakjelasan Regulasi Berdampak pada Perekonomian Masyarakat Babel

Polemik Tata Niaga Timah Akibat Ketidakjelasan Regulasi Berdampak pada Perekonomian Masyarakat Babel-foto :jpnn.com-

 JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Polemik tata niaga timah akibat ketidakjelasan regulasi berujung pemidanaan korupsi membuat pengusaha tambang legal di wilayah Bangka Belitung khawatir bekerja sama dengan PT Timah.

Belum adanya kejelasan regulasi berdampak pada perekonomian masyarakat Bangka Belitung. Perekonomian masyarakat di Babel pun disebut-sebut melemah pascabergulirnya kasus korupsi tata niaga timah senilai Rp 300 triliun.

Hal itu terungkap dalam diskusi bertajuk “Seminar Dampak Hukum, Sosial dan Ekonomi Bagi Masyarakat Bangka Belitung Akibat Perkara Korupsi Tata Niaga Timah di Wilayah IUP PT. Timah Tbk, Tahun 2015-2022,”. Seminar itu digelar Ikatan Alumni Universitas Bangka Belitung, Jumat (14/2).

Kevin Samuel Walker Sembiring, ketua pelaksana diskusi, mengatakan masalah yang sampai saat ini belum mampu diselesaikan pemerintah pusat ataupun daerah ialah banyaknya penambangan liar yang dilakukan oknum masyarakat di dalam IUP PT. Timah Tbk, baik di kawasan ataupun nonkawasan hutan.

BACA JUGA:Prabowo Bakal Keluarkan Keppres Pemulihan Pelanggaran HAM Berat

“Polemik tata niaga timah di Bangka Belitung akibat timah ilegal telah menjadi permasalahan sebelum kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT. Timah Tbk terjadi dan hal ini telah menjadi perhatian Presiden RI Joko Widodo saat itu,” kata Kevin dalam keterangannya dikutip, Minggu (16/2). 

Melansir website ESDM kala itu, Kevin menerangkan bahwa negara disebut kehilangan pendapatan Rp 58,080 triliun akibat penambangan timah ilegal.

Maka, saat itu Presiden Jokowi menekankan pentingnya tata kelola timah agar ekspor ilegal berkurang serta rakyat menjadi terlindungi.

Menteri BUMN menugaskan PT Timah (Persero) Tbk untuk bermitra dengan pertambangan timah rakyat dan menyerap produksinya, serta meningkatkan kemampuan untuk membentuk stok dalam rangka mengendalikan harga.

BACA JUGA:Bu Sri Mulyani Bertitah, Tenaga Honorer Tidak Akan Terkena PHK

Tak hanya itu, gubernur dan pemerintah pusat juga diminta mempelajari kemungkinan memberikan izin usaha penambangan timah oleh rakyat yang telah ada, terutama di laut dan di lokasi usaha pertambangan yang telah berakhir.

Kevin mengatakan bahwa pada 2018 PT Timah menggandeng lima perusahaan smelter lokal dengan perjanjian sewa menyewa untuk pemurnian dan penglogaman sesuai dengan cita-cita Presiden Jokowi.

Dia menegaskan PT Timah Tbk benar-benar menjadi pemasok timah nomor satu di dunia setelah China. “Dan dari kerja sama ini telah memberikan pemasukan kepada negara selama empat tahun, yakni 2018 berkisar Rp 818,7 miliar, kemudian 2019 (Rp1,2 triliun), 2020 (Rp 677,9 miliar) dan 2021 (Rp 776,657 mililar)," kata Kevin.

Namun, lanjut Kevin, karena tidak adanya regulasi yang jelas bagaimana pertambangan timah rakyat dapat bermitra dengan PT Timah Tbk untuk menyerap produksi bijih timah, penyidik Kejaksaan Agung kemudian menjerat kelima smelter tersebut dengan tindak pidana korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan