3 Kategori Honorer Terkena PHK, Ternyata Bukan Hanya soal Masa Kerja, Oh

Ada 3 kategori honorer di Pemkab Natuna bakal terkena PHK. Ilustrasi.-foto: net-

NATUNA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, merupakan salah satu pemda yang terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap honorer yang tidak punya peluang jadi PPPK.

Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna menegaskan penyebab kontrak kerja honorer tidak diperpanjang, bukan disebabkan oleh efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD 2025.

Kepala BKPSDM Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada aturan penataan tenaga non-ASN.

"Apa yang dilakukan merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN, bukan karena efisiensi anggaran," ujar Alim Sanjata saat dikonfirmasi dari Natuna, Jumat (14/2).

Baca Juga: Perempuan di Gresik Diciduk Polisi Akibat Arisan Bodong, Rugikan Korban Rp 1,7 Miliar

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa kebijakan itu hanya berlaku bagi honorer yang bekerja kurang dari dua tahun, berusia di atas 58 tahun, dan tidak memiliki ijazah.

Dia menyebutkan, jumlah totalnya diperkirakan mencapai 200 orang.

"Sebagian besar pegawai yang dirumahkan memiliki masa kerja di bawah dua tahun," ucap dia.

Tenaga non-ASN atau honorer yang tidak termasuk dalam tiga kategori tersebut, kata Alim Sanjaya, masih tetap bekerja.

Alim Sanjaya juga tidak menampik bahwa pada 2026 ada potensi putus kontrak kerja honorer pada tiga kategori di atas.

Pada 2026, pegawai di pemerintahan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Mulai 2026 kontrak teman-teman tidak diperpanjang," ujar dia.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa saat ini Pemkab Natuna tengah melakukan seleksi administrasi terhadap 1.027 pelamar PPPK tahap dua.

Seleksi PPPK yang dibuka sejak November 2024 ini, bertujuan memberikan peluang kepada tenaga non-ASN yang tidak mengikuti tahap pertama, untuk menjadi ASN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan