Disnakertrans Terbitkan 11 Kartu Kuning, Proses Rekomendasi Paspor PMI Masih Dikaji

AK1: Tampak kesibukan pegawai Disnakertrans Kabupaten Lebong melayani permohonan masyarakat pembuatan kartu kuning atau AK1.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sejak Januari hingga pertengahan Februari 2025, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong telah menerbitkan 11 kartu kuning atau AK1 bagi pencari kerja.

Sebagian besar pemohon merupakan lulusan SMA, D3, hingga S1 yang sedang mencari peluang kerja di berbagai sektor.

Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Lebong, Riko Tandean, SE, mengungkapkan bahwa permohonan kartu kuning paling banyak diajukan pada Januari 2025.

"Hingga saat ini, Disnakertrans telah menerbitkan 11 kartu kuning bagi pencari kerja di Kabupaten Lebong," ujar Riko.

Baca Juga: Pinggir Jalan Lebong-Bengkulu Utara Menyemak Ancam Pengendara

Selain penerbitan kartu kuning, Disnakertrans juga menerima permohonan rekomendasi pembuatan paspor bagi warga yang ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Namun, hingga kini, rekomendasi tersebut masih dalam tahap koordinasi dan belum diterbitkan.

Riko menegaskan bahwa setiap calon PMI yang ingin mengurus paspor wajib datang langsung ke kantor Disnakertrans untuk melakukan konsultasi dan memenuhi persyaratan penerbitan rekomendasi.

"Kami mengimbau agar masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri melalui perusahaan perekrut PMI memastikan bahwa perusahaan atau agen tersebut sudah terdaftar secara resmi di BP2MI," jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, setiap calon PMI wajib memperoleh rekomendasi dari Disnakertrans sebelum mengurus paspor.

"Jika ada warga yang berangkat kerja ke luar negeri tanpa rekomendasi resmi dari Disnakertrans, maka mereka dikategorikan sebagai calon PMI non-prosedural," tegas Riko.

Tag
Share