Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?
![](https://radarlebong.bacakoran.co/upload/0d30e99b62a0de8a97485238d921cd66.jpg)
Ibnu Hamdan ulama besar Madzhab Hanbali mengutamakan pendapat yang membolehkan mencium mushaf Al-Quran.-foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - ASSALAMU’ALAIKUM warahmatullah wabarakatuh. Ada kebiasaan bahwa di kalangan santri mencium mushaf setelah membacanya, atau karena menjatuhkan mushaf secara tidak sengaja. Namun ada juga yang menyatakan bahwa perkara itu dilarang, karena tidak ada contohnya dari Rasulullah ﷺ. Sebenarnya bagaimana pendapat para ulama tentang hal ini?
Amru | Surabaya
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Sebelum membahas mengenai pendapat para ulama mengenai hukum mencium mushaf, kita perlu mengetaui mengenai dalil.
Bahwasannya, dalil yang dijadikan sandaran amalan dalam syariat bukan hanya apa yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ saja. Ada banyak dalil yang digunakan dalam menghukumi amalan.
Dalil yang disepakati dalam menghukumi amalan adalah al-Qur`an, as-Sunnah, ijma dan qiyas, dan di sana ada dalil-dalil yang tidak disepakati. (Al-Luma` li asy-Syirazi, 1/47).
Khawatirnya, ada yang membatasi bahwa dalil hanyalah sunnah fi’liyah saja, yakni perbuatan Rasulullah ﷺ saja, padahal di sana ada sunnah qauliyah dan taqririyah yakni persetujuan beliau, serta dalil-dalil lainnya.
Mencium mushaf ada beberapa pendapat ulama dan berbagai madzhab:
Menurut Mazab Hanafi
Ulama Madzhab Hanafi yang dikenal dengan Syaikhi Zadah menyatakan; ”Dan tidak mengapa mencium mushaf al-Qur`an. (Majma` al-Anhar, 2/554)
Menurut Mazab Maliki
Para ulama Malikiyah berpendapat bahwa mencium mushaf hukumnya makruh. (dalam Manh al-Jalil Syarh Mukhtashar Khalil, 2/267).
Menurut Mazab Syafi`i
Para ulama Madzhab Syafi`i menyatakan bahwa mencium mushaf adalah perkara yang mustahab, sebagaimana pendapat Ibnu Abi as-Shaif. Namun ada pula yang berpendapat bahwa hal itu mubah. (dalam Hasyiyah al-Jamal, 2/437, Tuhfah al-Muhtaj, 1/155)
Menurut Mazab Hanbali