Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?
![](https://radarlebong.bacakoran.co/upload/0d30e99b62a0de8a97485238d921cd66.jpg)
Ibnu Hamdan ulama besar Madzhab Hanbali mengutamakan pendapat yang membolehkan mencium mushaf Al-Quran.-foto: net-
Imam Ahmad dalam masalah ini memiliki dua periwayatan pendapat, yakni bahwa beliau membolehkan, dan di riwayat yang lain beliau menyatakan mustahab. (Ghidza` al-Albab, 1/411)
Namun ada pula riwayat tawaqquf dalam masalah ini dari Imam Ahmad. (Hasyiyah al-Labudi, 3/231).
Ibnu Hamdan ulama besar Madzhab Hanbali mengutamakan pendapat yang membolehkan. (dalam Al-Adab asy-Syar`iyah, 2/283)
Dalil masing-masing pihak
Mereka yang membolehkan berhujjah dengan atsar maupun qiyas. Adapun atsar, yakni atsar sahabat, yakni Ikrimah bin Abu Jahal.
عن ابن أبي مليكة أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ أَبِي جَهْلٍ، كَانَ يَضَعُ الْمُصْحَفَ عَلَى وَجْهِهِ وَيَقُولُ: «كِتَابُ رَبِّي، كِتَابُ رَبِّي» (رواه الدارمي)
“Dari Ibnu Abi Mulaikah, bahwasannya Ikrimah bin Abu Jahal menempelkan mushaf pada wajahnya seraya berkata,”Kitab Rabb-ku, kitab Rabb-ku.” (Riwayat ad-Darimi)
Imam adz-Dzahabi menyatakan mengenai hadits ini ”Ia mursal.” (dalam Mukhtshar at-Talkhis, 4/1865)
Ibnu Katsir menyatakan; ”Imam Ahmad berhujjah dengannya mengenai boleh dan disyariatkannya mencium mushaf.” (dalam Al-Bidayah wa an-Nihayah, 7/34)
Imam as-Suyuthi juga menyatakan; ”Dan mustahab hukumnya mencium mushaf, karena Ikrimah bin Abu Jahal melakukannya.” (dalam Al-Itqan fi Ulum al-Qur`an, 4/189)
Sedangkan dalil dengan qiyas, Imam as-Suyuthi menyatakan; ”Juga dengan qiyas mencium hajar aswad. Karena al-Qur`an anugrah dari Allah Ta’ala, maka disyariatkan menciumnya, sebagaimana hukumnya mustahab mencium anak kecil.” (dalam Al-Itqan fi Ulum al-Qur`an, 4/189)
Jika mencium tangan guru, mencium anak kecil dibolehkan, maka mencium al-Qur`an lebuh utama, karena al-Qur`an lebih utama dari mereka. (dalam Thabaqat asy-Syafi`iyah al-Kubra, 10/269)
Adapun yang menyatakan tawaqquf memandang bahwa perlu dalil tauqifi untuk menunjukkan bahwa perkara itu disyariatkan dan tidak berlaku qiyas, sebagaimana mencium Hajar Aswad. Sebagaimana Umar bin al-Khathab tidak mencium Hajar Aswad, kecuali mengikuti Rasulullah ﷺ.
Dan tawaqquf ini artinya tidak membolehkan maupun tidak melarang alias mendiamkan masalah ini dan tidak melakukannya.
Kesimpulannya, masalah mencium mushaf terjadi khilaf di kalangan para ulama, dan mayoritas dari madzhab-madzhab yang ada membolehkannya. Sehingga tidak mengapa jika mengikuti para ulama dalam hal bolehnya mencium mushaf. Wallahu a’lam bish shawab. (net)