Segini TPP PNS dan PPPK 2025, Perbandingan Jabatan di Tiap Daerah Ternyata Terima Nominal yang Beda

--

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK salah satu faktor yang menarik banyak orang untuk bergabung dalam profesi ini.

Pada tahun 2025, besaran TPP akan mengalami berbagai penyesuaian sesuai dengan peraturan di masing-masing pemerintah daerah (Pemda). 

Artikel ini akan membahas peraturan terkait TPP, besaran yang diterima di beberapa daerah, serta bagaimana kebijakan ini diterapkan bagi PNS dan PPPK.  

Peraturan TPP ASN di Tahun 2025  

Setiap daerah memiliki kebijakan tersendiri dalam menentukan besaran TPP bagi pegawainya. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota masing-masing. 

TPP diberikan sebagai tambahan penghasilan selain gaji pokok dan tunjangan melekat bagi PNS dan PPPK yang memenuhi kriteria tertentu, seperti jabatan, kelas jabatan, serta beban kerja yang diemban.  

Pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan bahwa pembayaran TPP dimulai sejak Januari. 

Besaran TPP yang diberikan sudah termasuk perhitungan pajak, sehingga nominal yang diterima oleh ASN merupakan jumlah bersih setelah pemotongan pajak sesuai aturan yang berlaku.  

Perbandingan Besaran TPP di Beberapa Daerah 

1. DKI Jakarta  

DKI Jakarta dikenal sebagai salah satu daerah dengan besaran TPP tertinggi. Sebagai contoh, pada tahun 2022:  

- Sekretaris Daerah dengan kelas jabatan 17 menerima TPP sebesar Rp127 juta per bulan. 

- Asisten Sekda mendapat Rp63.900.000

- Kepala Biro mendapat di kisaran Rp55 jutaan.  

Tag
Share