Gelar Aksi Damai, Honorer di Mukomuko Tolak Dijadikan PPPK Paruh Waktu

Ratusan honorer di Kabupaten Mukomuko gelar aksi damai di kantor bupati setempat, Senin (3/2/2025).-foto: net-

MUKOMUKO.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ratusan honorer di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, yang tidak lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 1 menggelar aksi damai, Senin (3/2). Ratusan honorer itu menolak kebijakan pemerintah yang mengarahkan mereka menjadi PPPK paruh waktu.

Ratusan honorer yang tergabung dalam Aliansi Honorer R2-R3 Indonesia di wilayah Kabupaten Mukomuko menggelar aksi damai di dua tempat, yakni Sekretariat Kabupaten Mukomuko dan DPRD Kabupaten Mukomuko.

“Kami telah mengabdi sepenuh waktu selama bertahun-tahun, tetapi kita mau diangkat menjadi setengah waktu, apakah itu dikatakan adil," kata koordinator aksi damai yang juga bagian dari Aliansi Honorer R2-R3 Indonesia di wilayah Kabupaten Mukomuko Apen.

Aksi damai tersebut diikuti mayoritas tenaga honorer pendidik dan non-kependidikan di Kabupaten Mukomuko dan dihadiri juga oleh Ketua PGRI Kabupaten Mukomuko Rasita.

Ratusan honorer tersebut memulai aksi damai mulai dari lapangan komplek perkantoran. Kemudian, ratusan honorer menuju Sekretariat Kabupaten Mukomuko. Terakhir mereka menuju Sekretariat DPRD Kabupaten Mukomuko.

Menurut Apen, di dalam undang-undang negara ini setiap orang diperlakukan secara adil apalagi seperti mereka yang sudah mengabdi sepenuh waktu untuk mendidik anak-anak. Untuk itu, dia berharap diperlakukan secara adil sesuai dengan aturan negara ini. Mereka juga berharap diangkat menjadi PPPK penuh waktu bukan paruh waktu.

Sementara itu, Rasita mendukung upaya yang dilakukan oleh tenaga honorer untuk memperjuangkan nasib menjadi PPPK penuh waktu bukan paruh waktu.

Kemudian, dia menyarankan, honorer ini melakukan aksinya secara damai, jangan ada tindakan anarkistis yang mencederai dunia pendidikan di daerah ini.

Sekretaris Daerah Mukomuko, Bengkulu, Abdiyanto sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya merumahkan tenaga honorer yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Abdiyanto menuturkan bahwa honorer yang masuk database BKN, tetapi tidak lulus seleksi PPPK tahap pertama, maka sesuai petunjuk BKN akan diarahkan menjadi PPPK paruh waktu.

"Yang di luar itu, tentu sangat disayangkan, dan kami ingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait honorer non-database, ketentuannya dirumahkan," ujarnya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan