Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
Mantan Ketua KPK Abraham Samad. -foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bersama unsur koalisi masyarakat sipil melaporkan dugaan rasuah proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 ke KPK. Samad mengaku menyerahkan berbagai dugaan korupsi PSN PIK 2 kepada pimpinan KPK.
"Kami ini masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Tadi kami berdiskusi sama pimpinan KPK, dihadiri langsung oleh Pak Fitroh Rohcahyanto dan Pak Ibnu Basuki Widodo (Wakil Ketua KPK) kemudian menyusul Pak Ketua, Pak Setyo Budi juga hadir," kata Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/1).
Dia mengatakan pihaknya membawa laporannya yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, yaitu dugaan korupsi Proyek Strategis Nasional PIK 2.
Aktivis antikorupsi ini meminta KPK dapat melakukan investigasi terkait dugaan korupsi yang terjadi di PSN PIK 2. Dia menduga proyek PSN PIK 2 kental nuansa korupsi.
"KPK punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara negara, baik yang ada di tingkat daerah maupun yang ada di tingkat pusat. Karena kami bisa duga bahwa penetapan PIK menjadi PSN itu tidak terlepas dari praktik kongkalikong, praktik suap menyuap, ya. Lebih jauh kami bisa melihat bahwa di situ ada kerugian negara sebenarnya," kata Samad.
Samad juga menyoroti penerbitan sertifikat di atas laut pesisir Tangerang. Dia menduga terdapat praktik suap-menyuap dari polemik penerbitan sertifikat tersebut.
"Yang diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya," ujar Samad.
Samad juga mengingatkan KPK untuk tidak takut memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat proyek PSN PIK 2.
"Oleh karena itu, kami meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini," tegas Samad.
Sementara, mantan Wakil Ketua KPK Mochamad Jasin menyampaikan penggunaan aset di atas laut itu merupakan bentuk kerugian negara dengan tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu tertuang dalam UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan yang ada di dalamnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.
"Tidak bisa dikuasai oleh oknum tertentu, dikuasai untuk proyek-proyek yang tadi disebutkan Pak Abraham Samad itu PIK 2, berikut dengan penerbitan sertifikat yang super cepat itu. Itu sudah melanggar, itu bisa UUD 45 yang dilanggar, konstitusi, Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu pasal 2," kata Jasin.
Dia mensinyalir Kejaksaan Agung sudah menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprinlidik) untuk mengusut polemik pagar laut di Tangerang. Namun, dia menyatakan KPK juga bisa berjalan bersamaan untuk mengusut kasus lainnya yang terkait dengan PSN PIK 2.
"Suatu kasus itu bisa saja ditangani oleh ketiga APH, Kepolisian, Kejaksaan, Kepolisian itu secara concurrent bersama-sama. Jadi, jangan kalau di sana sudah mulai sprinlid, bisa saja KPK menerbitkan sprinlidik pada bidang kasus yang lain yang terkait dengan PIK 2 itu," cetusnya.
Sementara, aktivis Said Didu menyebutkan bahwa pengusutan dugaan korupsi PSN PIK 2 untuk membongkar praktik korupsi yang diduga dilakukan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).