Baliho Sengaja Dibakar, Caleg Perindo Maafkan 4 Pelaku
Damai: Mediasi kasus pembakaran baliho Caleg Perindo Wilyan Bachtiar, 4 pelaku dan korban sepakat berdamai.-(carles/rl)-
LEBONG - Kasus pembakaran alat peraga kampanye (APK) milik Caleg Perindo atas nama Wilyan Bachtiar, berakhir dengan damai setelah dilakukannya mediasi di kantor Lurah Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan, kemarin (3/1).
Terungkap dalam mediasi ini kemarin, pelaku pembakaran APK Caleg Perindo dilakukan oleh 4 orang remaja dan 3 diantaranya masih berstatus anak dibawah umur.
Keempat remaja ini mengaku menyesal atas perbuatan yang telah mereka lakukan dan meminta maaf atas kejadian tersebut. Mereka mengaku sengaja melakukan perbuatan tersebut dengan alasan khilaf dan tanpa ada perintah dari pihak manapun.
Caleg Perindo Wilyan Bachtiar usai proses mediasi dilakukan memastikan jika dirinya tidak akan memperpanjang persoalan ini ke ranah hukum dan telah memaafkan perbuatan keempat orang pelaku tersebut.
Baca Juga: Miris, Lansia 60 Tahun Cabuli Bocah 12 Tahun
"Tadi (kemarin, red) kita sudah bertemu langsung dengan para pelaku serta orang tua mereka. Saya yakin memaafkan perbuatan para pelaku jauh lebih baik daripada meneruskan persoalan ini ke ranah hukum. Karena bagaimanapun juga mereka ini masih tergolong remaja yang masih butuh bimbingan menjadi lebih baik," katanya.
Meski telah memaafkan ke 4 orang pelaku dan memastikan tidak akan melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum, namun ia berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Sebab, pengrusakan APK ini bisa berujung pada tindak pidana bagi para pelakunya.
"Saya berharap peristiwa ini bisa menjadi pelajaran dan kita semua bisa mengambil hikmah dari kejadian ini," harapnya.
Sementara itu, Ketua Panwascam Lebong Selatan, Nirsan Ahadi, memastikan jika kasus pembakaran APK Caleg Perindo resmi ditutup pasca berdamainya kedua belah pihak kemarin.
"Jadi kasusnya telah selesai, dan kami juga mengimbau semua pihak untuk sama-sama menjaga agar proses Pemilu 2024 dapat berjalan damai tanpa adanya aksi serupa yang merugikan pihak lain," tandasnya. (arp)