Tekan Perceraian dan Pernikahan Dini, Kemenag Dorong KUA Intensifkan Edukasi ke Masyarakat
Kasi Bimas Islam Kemenag Lebong ketika menyerahkan stok buku nikah ke KUA Lebong.-foto :adrian/radar lebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kasus perceraian pasangan suami istri serta pernikahan usia dini yang masih marak di Kabupaten Lebong menjadi perhatian serius bagi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
Menanggapi hal ini, Kemenag Lebong mengajak seluruh pihak terkait untuk bekerja sama dalam menekan angka perceraian dan mencegah pernikahan anak melalui sosialisasi yang lebih intensif mengenai batas usia pernikahan sesuai undang-undang.
Kepala Kemenag Lebong, Arief Azizi, S.Ag, MH, melalui Kasi Bimas Islam, Malvinas RBNS, S.IP, M.Pd, menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah desa, kelurahan, hingga Kantor Urusan Agama (KUA), dalam menekan angka perceraian dan pernikahan dini.
"Kita semua harus peduli terhadap tingginya angka perceraian dan pernikahan anak di bawah umur. Oleh karena itu, semua stakeholder harus berkolaborasi untuk mengurangi jumlah kasus ini agar tidak semakin meningkat," ujar Malvinas.
BACA JUGA:Kemenag Siapkan 200 Naskah Khotbah di Aplikasi Pusaka
Lebih lanjut, ia menekankan agar seluruh KUA di Kabupaten Lebong aktif dalam menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang mengubah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Undang-undang ini menetapkan bahwa batas minimal usia pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
"Kami mendorong KUA untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait batas usia perkawinan, dengan harapan angka pernikahan usia dini bisa ditekan secara signifikan," tambahnya.
Dalam data yang dihimpun Kemenag Lebong, sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 19 kasus dispensasi nikah anak di bawah umur di wilayah tersebut.
Laporan ini berasal dari 12 KUA yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Lebong. Semua pernikahan di bawah umur tersebut telah mendapatkan izin resmi dari Pengadilan Agama (PA) Tubiei.
"Kami memastikan bahwa setiap pasangan yang menikah di bawah usia 19 tahun telah memperoleh izin resmi dari PA Tubiei," tutup Malvinas.