Wabup Bengkulu Utara Sampaikan Nota Pengantar Dua Raperda ke DPRD BU

Wabup BU sampaikan nota pengantar Raperda yang diterima oleh Ketua DPRD BU.-(fendi/rl)-

BENGKULU UTARA - Senin (13/11) Wakil Bupati BU Arie S Adinata, SE, M.Ap sampaikan nota pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, di gedung Paripurna DPRD BU, Senin (13/11/2023).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, S.H, didampingi Wakil Ketua I Juhaili,S.IP dan Waka II Herliyanto, S.IP. serta diikuti anggota DPRD BU lainnya. Dihadiri, Sekdakab BU, Forkopimda BU, kepala OPD, dan tamu undangan.

Diketahui, penyampaian nota pengantar terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Rapat ini juga membahas rancangan Peraturan Daerah baru tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

Baca Juga: Sosialisasi Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2023 Hingga ke Desa

Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara, SH yang memimpin langsung paripurna ini, menyampaikan. Pentingnya perubahan atas peraturan yang sudah ada untuk meningkatkan efisiensi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dia juga menyoroti urgensi pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai langkah proaktif dalam menghadapi potensi bencana di wilayah tersebut. Selain itu, rapat paripurna ini mencerminkan semangat kerjasama dan kesungguhan DPRD Bengkulu Utara dalam menyikapi dinamika peraturan daerah demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

“Diharapkan hasil dari rapat ini dapat memberikan landasan yang kokoh untuk perubahan peraturan yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan,” ungkapnya.

Sementara itu, Wabup BU Arie Septia Adinata, dalam pembacaan nota pengantar tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa merupakan komponen penting dan strategis dalam membantu kepala Desa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa adanya perubahan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang menandakan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menjadikan salah satu pengusulan perubahan peraturan daerah nomor 13 tahun 2016 tentang pengadaan perangkat desa, hal ini dibutuhkan dan sesuai dengan dinamika yang terjadi di dalam sistem keperawatan di desa tugas dan fungsi perangkat desa.

“Dalam mensukseskan kegiatan pembangunan desa dan sebagaimana membantu pelaksana tugas kepala desa perlu dikeluarkan lagi sehingga regulasi bisa memberikan kepastian hukum rasa adil pada berbagai gerakan khususnya di pemerintahan desa. Hari ini kita sampaikan nota pengantar Raperda ini ke DPRD, kita yakin rancangan peraturan daerah yang disampaikan ini dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat dibahas dan berkenan untuk disetujui, melalui keputusan dewan yang terhormat untuk dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutupnya. (aer)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan