BLT Dana Desa 2025 Tetap Jadi Prioritas, Pemdes Wajib Alokasikan 15 Persen

BLT Dana Desa 2025 Tetap Jadi Prioritas, Pemdes Wajib Alokasikan 15 Persen-foto : firdaus effendi/radar lebong-

BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Meski pandemi COVID-19 telah berlalu, program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang muncul sebagai respons pandemi masih menjadi prioritas pada tahun 2025.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, SSTP, menegaskan bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) tetap diwajibkan mengalokasikan 15 persen Dana Desa (DD) untuk program ini.

"Program BLT DD masih menjadi prioritas tahun ini. Pemdes wajib mengalokasikan 15 persen dari Dana Desa untuk program tersebut," ujar Rahmat Hidayat.

Selain BLT, Dana Desa tahun 2025 juga akan digunakan untuk beberapa program penting lainnya. Di antaranya adalah:

BACA JUGA:Harga TBS Sawit Menurun, Rp 30- Rp 50 Per Hari

Ketahanan Pangan: Pemdes diwajibkan mengalokasikan 20 persen Dana Desa untuk mendukung kegiatan ketahanan pangan.

Operasional Desa: Sebanyak 3 persen dari Dana Desa dialokasikan untuk kegiatan operasional desa.

Pencegahan Stunting: Anggaran juga diarahkan pada program stunting, termasuk kegiatan pembangunan desa.

Salah satu prioritas lain yang akan dilaksanakan adalah penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Langkah ini bertujuan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). BUMDes direncanakan akan membentuk unit usaha yang bertugas menyediakan bahan makanan untuk program tersebut.

"Kami masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait penyertaan modal BUMDes ini. Namun, program ini sudah menjadi salah satu prioritas tahun ini," jelas Rahmat.

Saat ini, proses pencairan Dana Desa tahap I belum dapat dilakukan. Rahmat menyebut bahwa pemerintah desa masih menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta melakukan rekonsiliasi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.

"Belum ada satu pun desa yang mengajukan pencairan Dana Desa tahap I. Hal ini karena Pemdes masih menyusun APBDes dan menyelesaikan rekonsiliasi Silpa tahun anggaran 2024. Laporan pertanggungjawaban realisasi DD tahap akhir tahun lalu juga menjadi salah satu syarat pencairan DD tahap I tahun ini," pungkas Rahmat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan