Syarat BKN, 32 ASN Ajukan Pindah Tugas Sudah Kantongi Surat Bebas Temuan
32 ASN Ajukan Pindah Tugas Sudah Kantongi Surat Bebas Temuan-Foto :Dok/Radar Lebong-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Inspektorat Kabupaten Lebong telah menerbitkan 32 lembar Surat Keterangan Bebas Temuan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan permohonan pindah tugas.
Surat Keterangan Bebas Temuan ini diterbitkan selama periode Desember 2024 hingga Januari 2025, pasca-Pilkada serentak di Kabupaten Lebong.
Kepala Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, melalui Sekretaris Inspektorat Lebong, Andi Febriansyah, SE, menjelaskan bahwa surat keterangan bebas temuan tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan pihak eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan internal Inspektorat, yang menyatakan ASN terkait bebas dari temuan.
"Mayoritas permohonan ini diajukan untuk keperluan pindah tugas ke luar daerah," ungkap Andi, Senin (16/1).
BACA JUGA:Pengamat Sorot Fenomena Pindah Tugas ASN Lebong Pasca Pilkada 2024
Permohonan pindah tugas umumnya diajukan oleh pejabat setingkat kepala dinas, kepala bidang, camat, hingga tenaga kesehatan.
Tujuan utama mereka yakni Provinsi Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, dan beberapa kota lainnya.
Andi menegaskan bahwa Surat Keterangan Bebas Temuan merupakan syarat wajib dalam pengajuan pindah tugas. Tanpa surat ini, berkas permohonan akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"ASN yang ingin mengajukan pindah tugas harus memiliki surat keterangan bebas temuan ini. Jika tidak, berkas mereka akan otomatis ditolak," jelasnya.
BACA JUGA:ASN Lebong yang Ajukan Pindah Tugas Kembali Bertambah
Untuk mendapatkan surat tersebut, ASN diwajibkan melampirkan berkas surat penerimaan dari daerah tujuan, surat pengantar dari Instansi atau OPD yang ditujukan kepada Inspektur Daerah, surat keterangan dari Kepala OPD, bagi guru diberikan kepala sekolah mengetahui Kadis Dikbud.
"Bagi Nakes diberikan kepala Puskesmas mengetahui Kadis Kesehatan. Jika yang menerangkan Kepala UPT harus diketahui kepala OPD yang bersangkutan surat keterangan dari bendahara tentang hutang piutang mengetahui kepala OPD," tambahnya.
Tak hanya itu, pemohon juga diminta melampirkan surat pernyataan pemohon tidak memiliki kewajiban dalam bentuk apapun, baik itu Kerugian keuangan Negara atau Daerah dan tidak menguasai barang atau Inventaris milik Negara atau Daerah ditandatangani pemohon di atas materai 10.000, Foto Copy SK CPNS,
Foto Copy SK PNS, Foto Copy SK pangkat terakhir, Foto Copy SK Jabatan yang menduduki Jabatan dan Foto Copy SKP selama 2 tahun terakhir.