Pengamat Sorot Fenomena Pindah Tugas ASN Lebong Pasca Pilkada 2024

Kurniawan Eka Saputra , Pegiat pada Sumatera Initiative Research & Consulting Bengkulu--

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Fenomena pindah tugas aparatur sipil negara (ASN) pasca pilkada, seperti yang terjadi di Kabupaten Lebong sering kali menjadi sorotan publik, terutama dalam kaitannya dengan netralitas ASN dalam kontestasi politik. 

Kurniawan Eka Saputra, Pegiat pada Sumatera Initiative Research & Consulting Bengkulu mengatakan fenomena perpindahan ASN ini memunculkan dugaan bahwa perpindahan tersebut dilatarbelakangi oleh hasil pilkada—baik kekalahan maupun kemenangan pasangan calon (paslon) tertentu yang didukung ASN bersangkutan. 

" Secara normatif, mutasi ASN diperbolehkan sesuai ketentuan undang-undang, namun jika terkait kontestasi politik, persoalan ini memerlukan perhatian lebih serius," kata Eka. 

Netralitas ASN telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pasal 2 huruf f menyatakan bahwa setiap ASN dilarang berpihak kepada kepentingan apapun, termasuk calon kepala daerah.

BACA JUGA:ASN Lebong yang Ajukan Pindah Tugas Kembali Bertambah

Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pasal 5 huruf (n), yang melarang ASN memberikan dukungan kepada paslon kepala daerah.

Namun, pengawasan terhadap netralitas ASN sering kali belum berjalan optimal. 

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat Daerah, maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masih menghadapi tantangan dalam mengidentifikasi dan menindak pelanggaran. 

Akibatnya, potensi keterlibatan ASN dalam politik praktis, termasuk melalui mekanisme mutasi, tetap menjadi isu yang sulit diatasi.

BACA JUGA:7 Berkas ASN Ajukan Pindah Tugas, Dari Kadis Hingga Camat

Pasca pilkada, sering ditemukan praktik yang tidak sehat seperti pemberian sanksi non-job, pemindahan ke posisi yang kurang strategis, atau mutasi berdasarkan pertimbangan politik oleh kepala daerah. 

Hal ini tidak hanya merugikan ASN, tetapi juga mengganggu stabilitas birokrasi. Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta lembaga terkait perlu memperkuat pengawasan.

Pemutusan mata rantai politik balas jasa melalui mutasi ASN menjadi langkah krusial untuk memastikan integritas birokrasi. Proses mutasi harus sepenuhnya imune dari intervensi politik, sebagaimana diamanatkan UU 20/2023. 

" Langkah ini penting untuk menciptakan birokrasi yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan