Re-Akreditasi Tuntas, 13 Puskesmas di Lebong Naik Status
Re-Akreditasi: Tampak kesibukan tenaga kesehatan di puskesmas Muara AMan saat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.-(rian/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 13 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Lebong resmi naik status setelah melalui proses re-akreditasi oleh tim Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada tahun 2024.
Peningkatan status Puskesmas ini dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong, Rachman, SKM.
"Benar, saat ini 13 puskesmas di Lebong sudah naik status setelah dilakukan re-akreditasi oleh tim Kemenkes tahun lalu," ujar Rachman.
Sebelumnya, hanya ada satu puskesmas berstatus utama, lima berstatus madya, dan tujuh berstatus dasar di Kabupaten Lebong.
Baca Juga: Desa Ini Terancam Tak Bisa Nikmati DD 2025
Namun, hasil re-akreditasi terbaru menunjukkan peningkatan signifikan. Kini, 10 puskesmas berstatus utama, sementara 3 lainnya menyandang status paripurna.
"Re-akreditasi dilakukan pada 12 puskesmas. Satu puskesmas, yakni Puskesmas Ketenong, sudah diakreditasi pada tahun 2023," tambahnya.
Menurut Rachman, re-akreditasi dilakukan setiap tiga tahun untuk meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja puskesmas.
Proses ini mencakup penilaian terhadap manajemen mutu, penyelenggaraan upaya kesehatan, dan sistem pelayanan klinis sesuai standar yang ditetapkan.
"Re-akreditasi sangat penting untuk memastikan puskesmas mampu memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat sesuai standar akreditasi," jelasnya.
Ia berharap, dengan status baru ini, seluruh puskesmas di Kabupaten Lebong dapat meningkatkan mutu pelayanan secara berkelanjutan dan memperbaiki tata kelola kesehatan di wilayah masing-masing.
"Semoga peningkatan status ini menjadi langkah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan berkesinambungan bagi masyarakat," tutup Rachman.