Cara Daftar NPWP Online, Mudah dan Praktis

Cara Bauat NPWP Online-tangkapan layar-

Jenis kelamin. Status pernikahan. Nomor induk kependudukan (NIK). Nomor kartu keluarga (KK).

Alamat email aktif. Nomor ponsel aktif. Pastikan nomor ponsel yang kamu masukkan aktif karena sistem akan mengirimkan kode OTP (One-Time Password) untuk verifikasi.

Kode ini harus dimasukkan dalam kolom yang tersedia untuk mengamankan proses pendaftaran.

Proses pengisian data ini harus dilakukan dengan teliti karena kesalahan kecil dapat menghambat proses verifikasi dan penerbitan NPWP.

Setelah semua data pribadi diisi, langkah berikutnya adalah mengunggah dokumen pendukung.

Dokumen yang wajib diunggah meliputi: KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI).

Paspor dan KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA).

Dokumen izin usaha atau dokumen pendukung lainnya (khusus untuk pelaku usaha).

Pastikan dokumen yang diunggah dalam format yang diminta, seperti PDF atau JPG, dan memiliki kualitas gambar yang jelas agar mudah diverifikasi oleh sistem.

Jika semua dokumen sudah lengkap, periksa kembali data yang telah kamu masukkan.Jika tidak ada kesalahan, klik tombol "Kirim" untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Setelah formulir terkirim, sistem Coretax akan memproses permohonan kamu.

Tag
Share