Kabar Gembira untuk Honorer, Status PPPK Paruh Waktu Hanya Sebentar

Para non-ASN atau honorer yang tidak mendapatkan formasi akan diangkat menjadi PPPK 2024 Paruh Waktu. Ilustrasi.-Foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini telah menerbitkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

KepmenPANRB 16 Tahun 2025 juga mengatur mekanisme perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Pada Diktum ke-28 diatur bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja.

KepmenPANRB 16 Tahun 2025 juga mengatur bahwa evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu dilakukan triwulan dan tahunan.

Hasil evaluasi kinerja akan dijadikan pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Berkaitan dengan ketentuan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, menyatakan siap mengusulkan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Kepala BKPSDM Kota Tangerang Jatmiko mengatakan proses usulan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dilakukan setelah seleksi dan pengumuman PPPK 2024 tahap 2 di Kota Tangerang selesai.

"Sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB, dijelaskan bahwa nanti setelah seleksi dan pengumuman tes PPPK tahap 2 ada yang namanya optimalisasi formasi. Seperti yang disampaikan Pj Wali Kota Tangerang bahwa optimalisasi formasi ini kita dapat mengajukan ulang jika ada kriteria maupun formasi-formasi yang belum terpenuhi agar bisa dipenuhi," kata dia dalam sosialisasi PPPK Paruh Waktu yang telah selesai mengikuti seleksi tahap pertama pada Desember 2024 di Puspemkot Tangerang, Kamis.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin menambahkan bahwa sesuai perintah undang-undang bahwa seluruh non-ASN harus dituntaskan, maka Tenaga Harian Lepas (THL) akan diangkat menjadi PPPK.

"Jadi, semua THL kita dimasukkan menjadi PPPK dan semuanya mendapatkan Nomor Induk PPPK atau Nomor Identitas Pegawai (NIP) ASN, baik yang telah lulus seleksi tahap 1 dan menjadi PPPK Penuh Waktu maupun yang masih menjadi PPPK Paruh Waktu. Setelah mendapatkan NIP, semua ini mekanismenya nanti akan diatur secara bertahap untuk menjadi PPPK Penuh Waktu. Semuanya sudah diatur di Keputusan MenPAN RB tersebut," kata dia.

Nurdin menambahkan bahwa Pemkot Tangerang mampu untuk melakukan usulan untuk mengalihkan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

"Sesuai yang tertuang dalam KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 diktum dua puluh sembilan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Pj wali kota dapat mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu kepada Kepala BKN paling lama tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari MenPAN RB. Jadi, nanti tidak perlu ikut tes lagi karena sudah mendapatkan NIP," katanya.

Dalam KepmenPAN RB tersebut, lanjut Nurdin, syarat pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu cuma dua, yakni ketersediaan dan kekuatan anggaran pemerintah daerah.

Bagi Pemkot Tangerang, menurut dia, tentunya tidak ada masalah karena hanya pindah dari kantong kanan ke kantong kiri.

Sampai saat ini, THL sudah digaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian dari sisi kinerja di mana evaluasi kinerja ini terus dilakukan.

"Untuk itu, saya mengimbau kepada teman-teman THL agar terus menjaga ritme kerjanya agar kinerjanya terus berada dalam posisi prima," katanya.

Perlu diketahui, seleksi PPPK 2024 Kota Tangerang memiliki formasi 5.186, dengan perincian 2.510 formasi guru, 114 formasi nakes, dan 1.657 formasi teknis.

Setelah tahap pendaftaran, pelamar yang berhasil melewati tahap administrasi sebanyak 5.215 orang.

Kemudian berdasarkan hasil seleksi PPPK 2024 tahap 1, yang dinyatakan lulus serta berhasil mengisi formasi sebanyak 3.424 orang yang dilakukan melalui seleksi dengan rincian guru 1.755, nakes 114, dan teknis sebanyak 1.554.

Sedangkan THL yang dinyatakan tidak lulus atau belum dapat mengisi formasi PPPK sebanyak 1.791 non-ASN atau honorer.

Formasi yang tersisa mencapai 1.762 posisi dengan rincian 755 guru, 905 nakes, dan 102 teknis. (jp)

Tag
Share