ASN Lebong Terancam Sanksi Jika Absen di Awal Tahun 2024

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.-(amri/rl)-

LEBONG – 2 Januari 2024, merupakan hari kedua di tahun 2024. Dan, seperti biasanya Pemerintah Kabupaten Lebong menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak absen pada awal tahun 2024, terutama menjelang libur Paskah. Selain sanksi disiplin, ketidakhadiran ASN juga berpotensi mempengaruhi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang mereka terima.

Sebagai langkah pengawasan, pada Selasa, 2 Januari 2024, akan diberlakukan absensi manual di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong. Sekretaris Kabupaten, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, menekankan kepada Kepala OPD untuk mengawasi absensi bawahannya, dengan ancaman sanksi bagi yang tidak melaksanakan tugas ini.

Baca Juga: Pemkab Lebong Bangun Jalan dari DBH Sawit Rp 4,2 M

Mustarani menyatakan bahwa absensi memiliki dampak langsung pada besaran TPP, salah satu indikator utama dalam perhitungan. "Tidak ada toleransi untuk tambahan libur. Bolos kerja akan berakibat pada pemotongan TPP ASN yang bersangkutan," tegasnya.

Sebagai abdi negara, ASN diingatkan untuk memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat, terutama dengan memasuki tahun anggaran baru. Mustarani menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan pekerjaan agar program dalam APBD 2024 dapat segera dijalankan, memberikan manfaat yang cepat dirasakan oleh masyarakat.

Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan, sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS akan diberlakukan. Mulai dari teguran hingga pemberhentian dari status PNS. Mustarani menegaskan bahwa alasan sakit harus disertai dengan surat keterangan dokter untuk tetap menjaga keterbukaan dan keadilan. (bye)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan