Jumlah Surat Suara Pemilu 2024 di Lebong Capai 86.486, KPU Targetkan Sortir dan Lipat Tuntas 5 Hari
Surat Suara: Surat suara yang sudah diterima KPU Lebong disimpan diruangan khusus yang ada di gudang logistik.-(amri/rl)-
LEBONG - Gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong kini telah menerima dan menyimpan 5 jenis surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024. Rencananya, proses penyortiran dan pelipatan untuk 4 jenis surat suara akan dilakukan oleh KPU Lebong pada bulan Januari 2024. Jenis surat suara tersebut mencakup suara untuk DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Bengkulu, dan pemilihan DPRD Kabupaten Lebong. Sementara itu, surat suara untuk Pilpres telah menjalani proses penyortiran dan pelipatan lebih awal dibandingkan dengan jenis surat suara lainnya.
Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos, menyampaikan bahwa proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 akan dimulai pada bulan Januari 2024. Dalam proses ini, KPU Lebong berencana melibatkan sekitar 70 petugas penyortiran dan pelipatan surat suara. Mereka menargetkan penyelesaian proses tersebut dalam waktu kurang dari satu minggu.
"Kami menargetkan proses penyortiran dan pelipatan selesai dalam 5 hari," ujarnya.
Baca Juga: Dorong Pengelolaan Bank Sampah di Desa untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Yoki menjelaskan lebih lanjut bahwa jumlah surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Lebong mencapai 86.486. Rinciannya, 83.489 surat suara sesuai dengan kebutuhan yang diperoleh dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen kebutuhan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Serta, 3.000 surat suara disiapkan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Untuk DPRD Kabupaten, setiap daerah pemilihan disiapkan masing-masing seribu surat suara PSU," jelasnya.
Sementara itu, untuk surat suara DPRD Provinsi Bengkulu, DPD RI, dan surat suara DPR RI dari Dapil Bengkulu yang diterima mencapai 83.489 surat suara. Saat ini, surat suara tersebut telah disimpan di ruangan khusus di gudang logistik yang berlokasi di Kelurahan Amen, Kecamatan Amen.
"Jika nantinya ditemukan surat suara yang rusak akibat robek, mengkerut, atau ada noda tinta, kami akan segera melaporkannya ke KPU Provinsi untuk penanganan lebih lanjut," pungkasnya. (bye)