Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
Honorer peserta seleksi PPPK 2024. Ilustrasi.-Foto: net-
PEKALONGAN.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memastikan menghentikan merekrut pegawai non-ASN atau honorer baru sebagai upaya menindaklanjuti kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan Kementerian PAN-RB untuk tidak merekrut atau menambah tenaga kegiatan atau honorer baru sejak 2025 dan seterusnya.
"Menurutnya hal ini akan menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekalongan," katanya di Pekalongan, Sabtu (4/1).
Terkait dengan adanya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara maka Pemerintah Kota Pekalongan melarang kepala perangkat daerah merekrut atau menambah tenaga kegiatan baru sejak 2025 dan seterusnya hingga ada informasi selanjutnya tentang diperbolehkannya merekrut kembali serta memberhentikan tenaga kegiatan yang sudah berusia 58 tahun.
Baca Juga: Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
Afzan mengatakan penghapusan tenaga honorer berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tertuang dalam Bab XIII Larangan, Pasal 65 yang menyebutkan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara.
Bagi Perangkat Daerah yang tidak mengabaikan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat tenaga kegiatan, serta memperpanjang tenaga kegiatan yang berusia 58 tahun akan diberi sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
"Selain itu, hal itu akan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah melakukan pengangkatan pegawai non-ASN," ujarnya.
Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai non-ASN atau nama lainnya, kata dia, wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang itu mulai berlaku.
"Jadi, status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Nanti ada dua status untuk PPPK yaitu PPPK penuh dan PPPK paruh waktu," tuturnya.
Dengan demikian, akan ada 3 jenis ASN, yakni PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu. (jp)